Whistleblower Lintasarta
Lintasarta Whistleblower System (LWS)
Lintasarta berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) di dalam perusahaan dengan memberikan kesempatan bagi pelanggan, mitra kerja, dan karyawan Lintasarta atau pihak lain yang memiliki kepentingan bisnis dengan Lintasarta untuk melaporkan dugaan fraud, gratifikasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran konflik kepentingan, pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja, pelanggaran keamanan informasi ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh internal Lintasarta.
Untuk menjaga komitmen tersebut Lintasarta memiliki Kebijakan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing) dengan salah satu media penyampaian Pengaduan yaitu melalui e-form Lintasarta Whistleblowing System (LWS).
Pengaduan pelanggaran bisa secara tertulis tanpa identitas (anonym) namun wajib dilengkapi dengan bukti pendukung yang menguatkan indikasi atas kejadian berupa : bukti transaksi, foto kejadian dan lain lain. Data identitas diri Pelapor yang beritikad baik akan dilindungi, dengan senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah.
Jika berdasarkan hasil investigasi menyimpulkan dan dapat dibuktikan bahwa pelaporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak terbukti, maka aduan tersebut di tutup dan tidak dilanjutkan.
Untuk melakukan pelaporan dapat dilakukan dengan mengisi e-form LWS dibawah ini.
Salam,
Tim FKAP Lintasarta
Form Pengaduan
When you submit this form, the owner will see your name and email address.