|
Lintasarta

SKOTA Pajak by Lintasarta: Solusi digital untuk Pajak Daerah

Bayar PajakskotaSKOTA PajakSKOTA Pajak by LintasartaSolusi Pajak

Bila kita berbicara mengenai pendapatan negara, dapat diartikan sebagai jumlah penerimaan pendapatan dari penyerahan faktor-faktor produksi oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
Sumber pendapatan negara Indonesia berasal dari tiga sektor yaitu: Pajak, Non Pajak dan Hibah. Tiga sumber inilah yang menjadi penopang penerimaan kas negara. Sumber pendapatan negara nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas dan infrastruktur umum dan juga akan kembali lagi untuk rakyat dalam program bantuan guna menyejahterakan rakyat.

Pajak di Indonesia

Di Indonesia, pajak di bagi menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP). Sedangkan, pajak daerah merupakan jenis pajak yang di kelola oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak terbagi dalam tujuh sektor yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak Perdagangan Internasional serta Bea Masuk Dan Cukai.

UU Pajak Republik Indonesia

Dalam rangka memperbaiki jenis dan struktur pajak daerah, mendorong peningkatan pendapatan daerah, serta memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi, maka pemerintah merilis Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, terbitnya UU ini merupakan langkah yang sangat strategis untuk lebih memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan yang lebih sehat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Undang-undang pajak dan retribusi daerah secara fundamental mengubah paradigma perpajakan di Indonesia. Paradigma lama memandang Objek Pajak sebagai penghutang yang dapat dipaksa untuk melunasi pembayaran tanpa imbalan ataupun kontraprestasi. Sedangkan dalam paradigma baru masyarakat lebih diposisikan sebagai konsumen yang layak dan berhak untuk mendapatkan pelayanan yang prima.
Di satu sisi, paradigma baru penyelenggaraan perpajakan menuntut pelayanan sektor publik yang cepat dan berorientasi pelayanan prima (service excellence). Di sisi lain, pelayanan yang baik ini juga harus bersifat akuntabel, aman, dan dapat diandalkan. Lintasarta selaku perusahaan ICT terkemuka di Indonesia  berusaha  memosisikan   diri   untuk   dapat   menjawab kebutuhan tersebut melalui solusi SKOTA Pajak by Lintasarta.

SKOTA Pajak by Lintasarta

SKOTA Pajak by Lintasarta dikembangkan sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional (UU No. 28 Tahun   2009   tentang   Pajak     dan   Retribusi  Daerah   serta   PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah) dan dilengkapi dengan fitur-fitur yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik suatu daerah. Melalui SKOTA Pajak by Lintasarta, pemerintah daerah diharapkan akan mampu meningkatkan pelayanan dan kontribusi penerimaan pajak terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
SKOTA Pajak by Lintasarta merupakan solusi terpadu pengelolaan beberapa pajak daerah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. SKOTA Pajak terdiri dari 3 modul pelayanan pajak dan 1 modul monitoring pajak. Tiga modul pelayanan pajak tersebut yaitu Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan danPerkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan 9 jenis pajak lainnya yangmasih menyimpan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak kecil. Modul surveillance atau monitoring pajak diadakan secara terpisah dikarenakan ruang lingkup pekerjaan yang perlu disesuaikan dengan jumlah dan karakter wajib pajak.

Menjawab tantangan di Era Digital

Pesatnya perkembangan pemanfaatan berbagai macam teknologi seperti mobile Internet, Internet of Things (IoT), Big Data, Cloud Computing dan Artificial Intelligence (AI) menandai dimulainya gelombang revolusi industri 4.0. Fenomena ini mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia, tak terkecuali aspek pelayanan publik. Pelayanan publik di era digital menuntut pelayanan yang lebih personal sesuai dengan gaya hidup masyarakat yang serba cepat dan modern.
Digitalisasi sistem perpajakan secara signifikan mampu meningkatkan kinerja pelayanan, dan pengalaman masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Proses transformasi ini juga merupakan salah satu jawaban atas permasalahan khas perpajakan daerah seperti tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang rendah, ketidaktersediaan data perpajakan, lemahnya pemetaan potensi pajak, dan maraknya praktik kecurangan dan kebocoran pajak.   Keuntungan mengimplementasikan solusi SKOTA Pajak by Lintasarta bagi pemerintah daerah:

  • Peningkatan rata-rata rasio tax per kapita
  • Menurunkan angka kebocoran pajak
  • Kelengkapan data pajak
  • Pengambilan keputusan secara cepat
  • Meningkatnya kepuasan warga

Selain bagi pemerintah daerah, implentasi SKOTA Pajak by Lintasarta juga memberikan manfaat bagi masyarakat, yaitu:

  • Kecepatan layanan pajak
  • Kemudahan pembayaran
  • Dana pajak tepat sasaran
  • Terhindar dari pungli

Tidak hanya bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang menikmati manfaat pengimplementasian solusi SKOTA Pajak by Lintasarta, tetapi juga bagi Bank Daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD):

  • Digitalisasi perbankan
  • Menunjang layanan yang sudah ada (Existing)
  • Bentuk kontribusi sosial

Selain beberapa keunggulan diatas, SKOTA Pajak by Lintasarta juga dilengkapi fungsi dan fitur-fitur lainnya yang dirancang sesuai arah kebijakan nasional di bidang perpajakan, kebutuhan daerah dan karakteristik masyarakat. Fitur dan fungsi tersebut merupakan sebuah kesatuan yang memperkuat kinerja SKOTA Pajak by Lintasarta sebagai solusi terpadu digitalisasi pelayanan pajak daerah.
Jadi tunggu apalagi? Agar dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan pajak daerah, silakan hubungi tim reprensentasi Lintasarta yang ada di setiap daerah.

Penulis: Paulis Bimo Samodro, Lintasarta IT Services Product Management.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!