Sejumlah layanan keuangan syariah tersedia di Indonesia. Meski pertumbuhannya tak sepadan dengan layanan keuangan konvensional, layanan keuangan syariah tetap memiliki keunggulan tersendiri. Selain dari sisi pertumbuhannya, variasi produk keuangan syariah juga masih terbatas dibanding produk keuangan perbankan. Di antara layanan keuangan syariah di Indonesia yang disediakan oleh bank syariah yaitu debit maupun kartu kredit.
Baca juga: Salah kaprah pemaknaan bank digital, Indonesia masih tertinggal
Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pontensi yang besar akan produk-produk keuangan syariah, termasuk kartu kredit syariah. Saat ini sendiri, eksistensi kartu kredit syariah di Indonesia memang masih terbatas. Sejauh ini, hanya dua bank syariah yang menawarkan kartu kredit syariah atau disebut kartu pembiayaan di Indonesia yaitu Bank BNI Syariah, dan unit usaha syariah (UUS) Bank CIMB Niaga. Namun bank BRI juga sudah menyatakan ketertarikannya untuk menyediakan produk keuangan serupa.
Pertumbuhan kartu kredit syariah di Indonesia
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara dikutip Bisnis Indonesia menyatakan performa bisnis kartu kredit syariah mengalami pertumbuhan rata-rata yang cukup pesat sejak mulai ditawarkan pada 2014. Sejak 2014 sampai dengan Juli 2019, pertumbuhannya terus mengalami peningkatan dengan rata-rata di atas 50% setiap tahun.
Adapun untuk akuisisi nasabah baru kartu pembiayaan syariah juga mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan di atas 20% setiap tahunnya. Bahkan hingga akhir 2019, jumlah pemegang kartu kredit syariah CIMB Niaga sudah lebih dari 350.000 kartu.
Baca juga: Tantangan Bisnis Kartu Kredit untuk Bank Buku 2 dan 3
Pertumbuhan yang sama juga diraih oleh BNI Syariah. SEVP Retail dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi Anak menyebut pemegang kartu kredit syariah eksisting sebanyak 327.083 per akhir Juni 2019. Adapun volume transaksi penjualan sejak Januari 2019 hingga akhir semester I/2019 mencapai Rp674 miliar.
Bisnis kartu pembiayaan syariah diperkirakan berpotensi mengalami peningkatan di waktu yang akan datang, sehingga kontribusi terhadap bisnis dan pendapatan bank diharapkan semakin meningkat. Apalagi dengan hadirnya sejumlah layanan keuangan digital atau finansial teknologi (fintek) yang semakin diminati masyarakat. Hal ini semakin menunjukkan bahwa produk keuangan syariah di Indonesia masih memiliki potensi yang besar.
Data Statistik Sistem Keuangan Indonesia yang disusun Bank Indonesia per Juli 2019 menunjukkan jumlah kartu kredit yang beredar secara keseluruhan sebesar 17 juta unit dengan volume transaksi naik 7,17% secara year on year (YoY) menjadi sebesar 30 juta transaksi. Kenaikan itu meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat minus 1,97% menjadi 26 juta transaksi.
Nilai transaksi total kartu kredit juga menguat menjadi 11,69% menjadi sebesar Rp29,86 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan total transaksi pada akhir Juni sebesar 1,99% menjadi Rp25,91 triliun. Sayangnya, meski prospeknya besar, realisasi kontribusi kartu kredit syariah terhadap bisnis bank terkait masih belum begitu tinggi.
Perbandingan kartu kredit syariah dan konvensional
Terlepas dari persamaannya sebagai alat pembayaran, kartu kredit syariah memiliki perbedaan dengan kartu kredit konvensional. Dikutip Tirto.id, berikut perbandingannya.
- Dari segi perhitungan biaya bunga, kartu kredit konvensional memberlakukan bunga ketika nasabah tidak membayar penuh tagihan atau ketika nasabah hanya melakukan pembayaran minimum.
- Kartu kredit syariah tidak dikenakan bunga, namun dikenakan beberapa ketentuan lain meliputi penerbit kartu yang berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) dari pemegang kartu. Ketentuan berikutnya yaitu besaran iuran ditentukan oleh penerbit kartu.
- MUI menetapkan sejumlah batas bagi bank, pemegang kartu dan pedagang yang terkait kartu kredit syariah, meliputi: tidak boleh menimbulkan riba; tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah; tidak mendorong pemborosan; pemegang kartu harus melakukan pelunasan tepat waktu.
- Penerbit kartu kredit syariah boleh menerima pembayaran atas penarikan uang tunai sebagai upah layanan dan penggunaan fasilitas.
Fatwa MUI terkait kartu kredit syariah
Bank di Indonesia, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat menawarkan solusi kartu kredit syariah kepada nasabahnya. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah MUI 2006, sistem kartu kredit yang ada sekarang membebankan bunga atau interest ke pengguna, dan ini tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dengan Fatwa ini, pihak penerbit kartu, pemegang kartu, dan pengguna kartu dapat menggunakan kartu kredit syariah tetap dapat memberikan dan menerima kemudahan, keamanan, dan kenyamanan dalam melakukan transaski dan penarikan tunai yang sesuai dengan pedoman syariah.
Solusi manajemen kartu kredit Lintasarta
Untuk membantu industri perbankan menghadirkan layanan kartu kredit syariah, Lintasarta menyediakan layanan Lintasarta Third Party Card Management (TPCM). Lintasarta Third Party Card Management adalah solusi end-to-end bisnis proses produk kartu kredit. Layanan ini terbilang lengkap dengan cakupan layanan aktivasi, transaksi, pembuatan tagihan, hingga pengawasan dari fraud. Dengan demikian, layanan Lintasarta Third Party Card Management tidak hanya membantu perusahaan perbankan menyediakan dan mengelola kartu kredit, namun juga menjaga keamanan sistem dari kemungkinan fraud.
Baca juga: Kartu Kredit dan Ekosistem Ekonomi Digital
Solusi Syariah yang dimiliki Lintasarta Third Party Card Management mencakupi beberapa fitur, di antaranya adalah Akad, Profit Management, Tenure, Fixed Profit, Haram Transaction Monitoring.
Lintasarta Third Party Card Management dilengkapi infrastruktur yang andal berkat pengalaman Lintasarta selama lebih dari tiga dekade dalam mengembangkan solusi digital di lintas industri. Lintasarta TPCM juga terhubung secara langsung dengan berbagai International Payment Networks seperti VISA, MasterCard, JBC dan China UnionPay.
Tidak hanya itu, Lintasarta juga mengerahkan tim khusus yang akan menjalankan operasional kartu kredit tanpa harus dibebankan kepada tim internal perusahaan perbankan. Sebagai informasi, Lintasarta merupakan satu-satunya penyedia layanan Third Party Card Management di Indonesia sehingga dapat menjadi alternatif terbaik untuk mengelola kartu kredit perbankan Tanah Air.
Anda dapat menghubungi kami jika tertarik menggunakan layanan Lintasarta Third Party Card Management.