|
Lintasarta

Perluas Layanan Multi-Finance dengan Kartu Kredit

Lintasarta TCPMTCPM

Seiring dengan semakin surutnya gelombang pandemi, industri pembiayaan (multi-finance) kembali menggeliat. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebutkan bahwa pada saat ini sebagian besar (65%-70%) debitur yang sebelumnya harus melakukan restrukturisasi kredit, saat ini sudah kembali membayar utangnya dengan normal. Saat ini, perusahaan melayani sekitar 23 juta orang debitur di seluruh Indonesia.

Senada dengan itu, perusahaan multi-finance pun kembali mendapatkan suntikan dana segar dalam 4 bulan pertama 2022. Seperti dilaporkan Bisnis Indonesia, bank luar negeri mengucurkan dana sekitar Rp 145,85 triliun, sementara bank dalam negeri menyuntik sebanyak Rp 47,31 triliun.

Baca juga: Bagaimana Kartu Syariah Jika Dibandingkan dengan Kartu Kredit Tradisional?

Di Indonesia, kebanyakan perusahaan pembiayaan ini terutama memberi utang untuk barang konsumtif (Rp 262,2 triliun pada 2021), jauh lebih banyak dibandingkan untuk barang produktif (Rp 101,95 triliun), jasa (Rp 12,07 triliun), barang infrastruktur (Rp 7,62 triliun), atau usaha (Rp 4,51 triliun).

Melihat bahwa pembiayaan kredit konsumtif masih menjadi fokus utama kebanyakan perusahaan tersebut, sebenarnya terbuka peluang untuk industri ini untuk masuk ke jasa alat pembayaran seperti kartu kredit. Produk kartu kredit akan memperluas layanan dan mempertahankan kesetiaan pelanggan yang sudah ada.

Peluang menawarkan kartu kredit ini sebenarnya sudah ditawarkan sejak lama oleh Keputusan Menkeu RI No 44/KMK/017/2000 yang mengatur perusahaan multi-finance. Pada keputusan tersebut, selain sewa guna (leasing) dan pembiayaan konsumen, perusahaan multi-finance juga bisa menawarkan pembiayaan dengan skema anjak piutang, dan mengeluarkan kartu kredit.

OJK juga telah mendorong agar perusahaan multi-finance untuk mendorong pembiayaan terhadap konsumen dengan menggunakan kartu kredit.

Kartu Kredit Sebagai Alternatif Pinjaman Konsumtif Multi-Finance

Kartu kredit merupakan produk yang ditujukan untuk memberikan pinjaman terhadap pelanggan perorangan/konsumen. Karena selama ini lembaga pembiayaan sebenarnya juga sudah membidik segmen ini, sebenarnya industri ini juga bisa menawarkan produk kartu kredit sebagai alternatif lain untuk pendanaan konsumtif.

Baca juga: Kartu Kredit Nirsentuh yang Makin Disukai

Dibandingkan produk pinjaman biasa, kartu kredit menawarkan paling tidak dua kelebihan yang bisa membuatnya lebih menarik untuk pelanggan. Pertama, skema pembayaran yang lebih fleksibel. Bila pada pinjaman konsumtif biasanya peminjam harus membayar dengan cicilan yang besarnya sudah ditentukan, dengan kartu kredit peminjam bisa membayar sesuai keadaan keuangan saat itu.

Pemilik kartu dapat hanya melakukan bila ternyata keuangan tidak mencukupi. Sebaliknya, bila ternyata pemilik kartu mampu, dia dapat langsung melunasi semua tagihan yang ada. Kedua, kartu kredit diterima di banyak merchant yang tergabung dengan jaringan kartu kredit tersebut, termasuk di luar negeri. Dengan demikian, pemilik kartu tidak terbatas melakukan transaksi hanya di perusahaan/toko tertentu yang menjadi mitra perusahaan multi-finance.

Perusahaan multi-finance dapat menawarkan produk kartu kredit sebagai produk baru atau tambahan untuk pelanggan setia yang selama ini sudah sering menggunakan layanannya. Karena sudah memiliki data sendiri tentang catatan kredit pelanggan, perusahaan bisa memilih pelanggan yang dianggap layak untuk menerima produk kartu kredit. Produk ini dapat menjadi sumber pendapatan baru, di antaranya dari biaya, iuran, dan bunga.

Lintasarta TPCM

Salah satu yang mendorong keengganan industri multi-finance untuk menawarkan produk kartu kredit bisa jadi adalah investasi awal yang cukup besar. Perusahaan bisa saja menawarkan kartu kredit dengan skema co-branding, seperti yang sudah dilakukan oleh banyak perusahaan, atau bahkan bank.

Dengan skema ini, perusahaan mengeluarkan kartu kredit dengan dengan mitra yang merupakan perusahaan lain (biasanya bank) yang sudah menerbitkan kartu kredit, namun dengan merek perusahaan multi-finance itu sendiri.

Namun dengan skema co-branding, perusahaan hanya akan berperan sebagai pemasar kartu kredit dari mitranya. Sementara data nasabah/pelanggan yang terkait dengan kartu kredit itu dipegang oleh mitra.

Baca juga: Dorong Penggunaan Pembayaran Nontunai dengan Alat Pembayaran Kartu Kredit

Perusahaan multi-finance yang ingin menawarkan produk kartu kredit untuk perluasan layanan dapat memanfaatkan layanan Third Party Card Management (TPCM) dari Lintasarta. Lintasarta adalah penyedia jasa TPCM pertama dan saat ini satu-satunya di Indonesia.

Layanan Lintasarta TPCM menyediakan sistem dan penanganan operasional bisnis produk kartu kredit, dan terhubung langsung ke jaringan pembayaran VISA dan MasterCard, Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Lintasarta TPCM, silakan hubungi kami.

Lintasarta
|

Perluas Layanan Multi-Finance dengan Kartu Kredit

Industri pembiayaan atau multi-finance menggeliat setelah pandemi mereda. Sebenarnya terbuka peluang untuk perusahaan multi-finance untuk masuk ke jasa pembayaran seperti kartu kredit. Dengan menggunakan kartu kredit, perusahaan multi-finance dapat memperluas layanan serta mempertahankan kesetiaan pelanggan yang sudah ada saat ini.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!