Secara tradisional, kartu kredit diterbitkan oleh lembaga perbankan. Namun sebenarnya, regulasi di Indonesia memungkinkan lembaga selain bank menjadi penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) tersebut.
Banyak bisnis di Indonesia di luar sektor perbankan sudah menerbitkan produk kartu kredit buat para pelanggannya. Perusahaan selain bank yang merilis kartu kredit ini banyak yang melakukannya sebagai skema co-branding dengan bank yang sebelumnya sudah menerbitkan kartu kredit.
Baca juga: Apa itu PCI-DSS, dan Apa Perannya dalam Keamanan Layanan Kartu Kredit?
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah oleh PBI No/14/2/PBI/2012 menyebutkan penerbit APMK (termasuk kartu kredit) dapat dilakukan oleh lembaga selain bank yang mendapat izin dari Kementerian Keuangan. Lembaga selain bank ini harus berbadan hukum Indonesia.
Tak lagi hanya lembaga perbankan, jangkauan lebih luas
Meskipun produk kartu kredit punya banyak kelebihan sebagai alat pembayaran, pada kenyataannya penetrasi kartu kredit masih sangat rendah di Indonesia. Pada 2021 lalu, menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, jumlah pemegang kartu kredit hanya mencapai 16.513.623 orang. Ini berarti penetrasi kartu kredit di Indonesia hanya mencapai 6% dari keseluruhan populasi yang hampir mencapai 273 juta jiwa pada tahun tersebut.
Salah satu manfaat keikutsertaan lembaga perbankan selain bank ini adalah potensi untuk memudahkan akses kredit ke calon nasabah yang secara tradisional mungkin tidak akan terjangkau oleh layanan kartu kredit.
Lembaga selain bank dapat menjadi pelopor untuk menyediakan kartu kredit terhadap masyarakat underbanked (memiliki akses terbatas terhadap layanan bank), bahkan unbanked (tidak memiliki akses ke layanan bank sama sekali). Sebuah studi di Colombia misalnya menunjukkan bahwa layanan seperti ini dapat meningkatkan cakupan layanan keuangan, dan meningkatkan taraf hidup pelanggannya.
Bila melihat sejarahnya sendiri, kartu kredit generasi awal sebenarnya juga ditawarkan oleh bisnis seperti restoran (Diners Club) dan Air Travel Card (maskapai penerbangan).
Beberapa perusahaan/organisasi selain bank ini mungkin sudah memiliki data pelanggan yang memungkinkan penilaian risiko kredit. Mereka juga memiliki outlet tersebar yang dapat memudahkan pelayanan terhadap nasabah.
Sebagai contoh, perusahaan pembiayaan yang sudah memiliki catatan peminjaman nasabahnya bisa memperluas layanan dengan menawarkan kartu kredit ke nasabah tertentu yang dianggap sudah memenuhi syarat.
Baca juga: 3 Peran Kecerdasan Buatan untuk Produk Kartu Kredit
Untuk menekan risiko gagal bayar, perusahaan seperti ini mungkin membatasi layanan kredit. Misalnya, jaringan toserba dapat menawarkan fasilitas kartu kredit namun hanya berlaku pada toko/layanan tertentu sehingga lebih mirip dengan fasilitas paylater yang ditawarkan di e-Commerce. Ini biasanya disebut sebagai store credit card. Toserba juga mungkin menawarkan kartu yang juga dapat digunakan lebih umum (open loop store card).
Di Indonesia perusahaan seperti Traveloka dan jaringan toserba Matahari menawarkan produk ini lewat skema co-branding dengan bank. Namun, ada pula yang menawarkannya sendiri, langsung bekerja sama dengan jaringan pembayaran tanpa bermitra dengan bank. Misalnya ini dilakukan oleh perusahaan fintech seperti Home Credit, yang menawarkan kartu kredit kepada nasabahnya.
Produk kartu kredit dengan Lintasarta TPCM
Salah satu halangan untuk lembaga selain bank yang ingin menawarkan produk kartu kredit adalah investasi awal yang memang sangat mahal. Karena itu, tidak heran bila lembaga selain bank banyak yang memilih menawarkan kartu kredit dengan skema co-branding.
Namun skema co-branding tidak memungkinkan perusahaan untuk mengakses data pelanggannya, karena pelanggan kartu kredit perusahaan tersebut sebenarnya akan menjadi nasabah bank mitra. Solusi alternatif yang mungkin lebih baik adalah menggunakan jasa Third Party Card Management (TPCM).
Lintasarta adalah penyedia jasa TPCM pertama dan saat ini satu-satunya di Indonesia. Lembaga nonbank yang ingin menjajaki layanan kartu kredit namun terhalang oleh biaya awal yang terlalu besar bisa memanfaatkan solusi Lintasarta TPCM.
Baca juga: Nilai Tambah Baru dari Analisis Data Pembayaran Melalui Kartu Kredit
Lintasarta TPCM menyediakan Card Software yang telah berstandar PA DSS (Payment Application Data Security Standard), Infrastruktur lengkap (AS400, App Servers, Connectivity, dan Security), dan Business Process Operations yang menjalankan operasional proses bisnis kartu kredit.
Lintasarta TPCM terhubung langsung ke jaringan pembayaran VISA dan MasterCard. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Lintasarta TPCM, silakan hubungi kami.