|
Lintasarta

Bagaimana Manajemen Data Kartu Kredit Co-Brand?

Bank IndukData Kartu KreditKartu KreditKartu Kredit Co-BrandLintasarta TCPMPenerbit Kartu Kredit

Kartu kredit dikenal sebagai salah satu layanan pembayaran yang ditawarkan oleh bank. Namun rupanya, tidak semua bank dapat menerbitkan kartu kredit sebagaimana kartu debit. Sejumlah bank ternama di Indonesia tercatat sebagai bank penerbit kartu kredit.   Bank-bank lain seperti bank daerah, memiliki keterbatasan dalam mengembangkan fitur tersebut secara mandiri. Sebagai gantinya, bank daerah memanfaatkan kartu kredit co-brand. Kartu kredit co-brand adalah kartu kredit yang menggabungkan merek-merek tertentu untuk jenis kartu yang dikeluarkannya.   Dalam praktiknya, kartu kredit co-brand tidak hanya dilakukan antar bank, namun juga bank dengan perusahaan non-bank. Dengan demikian, nilai ekuitas dari merek kartu kredit dan merek yang digandengnya dapat memiliki kekuatan melalui kolaborasi yang dilakukan. Misalnya kartu kredit co-brand bank Mandiri dengan Traveloka.   Co-branding dianggap sebagai strategi yang cukup efektif untuk memperkenalkan suatu merek ke pelanggan dari merek lainnya. Namun, bagaimana tentang kepemilikan data kartu kredit co-brand antar bank?

Baca juga: Lintasarta Third Party Card Management: Solusi pengembangan bisnis kartu kredit untuk bank dan industri keuangan

 

Manajemen data kartu kredit co-brand

Contoh lain kartu kredit co-brand antar bank yaitu BNI dengan Bank DKI. Kerja sama ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.   Dengan kerja sama ini, pemegang kartu kredit co-brand akan mendapatkan benefit ganda. Artinya, selain mendapatkan manfaat yang sama dengan kartu kredit BNI Reguler, pengguna kartu kredit co-brand juga mendapatkan benefit tambahan berupa promo khusus dari Bank DKI.   Melalui skema co-branding, Bank DKI berperan sebagai pemasar sedangkan seluruh proses operasional akan dilakukan oleh pihak BNI selaku penerbit kartu kredit atau dalam hal ini disebut bank induk. Proses pengaduan nasabah juga akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh BNI. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa nasabah kartu kredit co-brand, secara tidak langsung merupakan nasabah bank induk. Sebab, bank DKI berperan sebagai pemasar.   Sejauh ini, praktik ini memang memberikan keterbatasan bagi bank kartu kredit co-brand. Hal ini terjadi karena pihak tersebut tidak dapat mengelola data secara mandiri dan kemungkinan berdampak pada kenyamanan nasabah, di mana bank induk atau penerbit kartu kredit memiliki kesempatan untuk memberikan berbagai penawaran.

Baca juga: Customer centric sebagai salah satu kunci transformasi bank digital

Bisakah bank memiliki data nasabah kartu kredit co-brand sendiri?

Lintasarta memahami kebutuhan industri perbankan dalam pengelolaan kartu kredit. Untuk itu, Lintasarta menghadirkan layanan Lintasarta Third Party Card Management (TPCM). Lintasarta Third Party Card Management adalah solusi lengkap untuk pengembangan bisnis proses produk kartu kredit. Layanan ini terbilang lengkap dengan cakupan layanan aktivasi, transaksi, pembuatan tagihan, hingga pengawasan dari fraud. Dengan demikian, layanan Lintasarta Third Party Card Management tidak hanya membantu perusahaan perbankan menyediakan dan mengelola sistem kartu kredit, namun juga menjaga keamanan sistem dari kemungkinan fraud.   Lintasarta TPCM dilengkapi infrastruktur yang andal berkat pengalaman Lintasarta selama lebih dari tiga dekade dalam mengembangkan solusi digital di lintas industri. Sistem yang dikembangkan untuk layanan ini juga dirancang sedemikian rupa sehingga dapat memudahkan perusahaan perbankan dalam mengelola kartu kredit dengan tetap fokus pada bisnis inti perusahaan. Solusi yang dibangun telah teruji keandalannya di sektor keuangan nasional dan dapat terhubung langsung ke semua jaringan pembayaran nasional dan internasional.

Baca juga: Potensi Kartu Kredit Syariah di Indonesia, Apakah akan Hype?

Dengan menggunakan Lintasarta TPCM, bank akan mendapatkan kartu kredit eksklusif. Dengan kata lain, bank dapat mengembangkan bisnis kartu kredit dengan menggunakan brand perusahaan. Tidak hanya itu, dbandingkan dengan kartu kredit co-brand, Lintasarta TPCM memungkinkan bank memiliki data nasabah (data ownership). Bank juga mendapatkan hak akses penuh terhadap data nasabah.   Hingga saat ini, Lintasarta merupakan satu-satunya penyedia layanan Third Party Processing Credit Card di Indonesia. Anda dapat menghubungi kami jika tertarik menggunakan Lintasarta TPCM atau ingin megetahui informasi lebih lanjut terkait layanan Lintasarta TPCM.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!