|
Lintasarta

Bagaimana Kartu Syariah Jika Dibandingkan dengan Kartu Kredit Tradisional?

Lintasarta TCPMTCPM

Kartu kredit syariah (atau sering disebut sebagai kartu syariah) pertama kali diperkenalkan di negara tetangga Malaysia pada 2001. Pada saat ini, keberadaan kartu syariah di Indonesia telah didukung oleh fatwa Dewan Syariah Nasional tahun 2006 lalu (Nomor 54/DSN- MUI/X/2006).

Penerbitan kartu syariah memecahkan beberapa masalah yang ditemukan pada kartu tradisional sebagai alat pembayaran nontunai yang sebelumnya sudah mapan. Penggunaan kartu tradisional bisa jadi merupakan pelanggaran terhadap beberapa prinsip ekonomi syariah.

Baca juga: Kartu Kredit Nirsentuh yang Makin Disukai

Pelanggaran ini antara lain adalah riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi). Dengan kartu syariah, penerbit kartu kredit tidak lagi mengenakan bunga, biaya yang tidak tetap, dan melarang transaksi tidak halal yang mungkin dilakukan. Berikut bisa kita lihat perbandingan lebih lanjut antara kartu syariah dan kartu tradisional.

Perbandingan Kartu Syariah dengan Kartu Kredit Tradisional

Bunga

Kartu tradisional umumnya mengenakan bunga terhadap pembayaran tagihan, apabila tidak langsung dilunasi. Karena prinsip syariah melarang riba, maka penerbit kartu syariah tidak dapat mengenakan bunga terhadap tagihan. Sebagai gantinya, pemilik kartu umumnya harus membayar biaya kafalah (kafalah fee). Biaya ini dapat ditagih berdasarkan utang pokok yang belum dibayar.

Iuran

Pada umumnya penerbit kartu tradisional memungut iuran keanggotaan yang harus dibayar tiap tahun. Iuran ini merupakan imbalan untuk penerbit kartu atas jasanya terhadap pemilik. Penerbit kartu syariah juga dapat memungut iuran yang sama, dengan jumlah yang sudah yang ditetapkan sebelumnya.

Biaya lain

Meskipun tidak dapat mengenakan bunga, penerbit kartu syariah bisa memungut biaya (fee) lain. Selain iuran, terdapat beberapa biaya lain yang bisa dipungut oleh penerbit kartu syariah. Seperti disebutkan di atas, penerbit kartu membebaskan bunga atas tagihan yang belum dibayar.

Baca juga: Dorong Penggunaan Pembayaran Nontunai dengan Alat Pembayaran Kartu Kredit

Akan tetapi, penerbit kartu kredit tradisional biasanya mengenakan denda bila pemilik kartu terlambat membayar tagihan. Penerbit kartu syariah juga dapat memungut denda. Namun bedanya, denda pada kartu syariah tidak menjadi sumber pendapatan buat penerbit.

Penerbit

Kartu kredit tradisional saat ini diterbitkan oleh banyak pihak, umumnya bank, tetapi juga perusahaan lainnya. Pilihan untuk kartu syariah saat ini lebih sedikit. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang berencana menerbitkan produk kartu kredit bisa melihat kurangnya pilihan produk kartu syariah ini sebagai peluang.

Jangkauan

Salah satu keunggulan kartu tradisional adalah jangkauannya, terutama karena didukung oleh jaringan penerbit kartu internasional. Karena itu pemilik kartu kredit tradisional tidak hanya dapat berbelanja di Indonesia, tetapi juga dari luar negeri.

Penerbit kartu syariah juga bekerja sama dengan jaringan kartu tradisional. Karena itu, kartu syariah pada dasarnya dapat diterima pada semua merchant yang melayani pembayaran kartu kredit.

Hanya saja, penerbit kartu syariah akan memblokir pembelian barang dan jasa yang dianggap melanggar ketentuan Islam. Dengan demikian, pemilik kartu syariah terlindungi dari transaksi tidak halal.

Menerbitkan kartu syariah dengan Lintasarta TPCM

Kartu syariah dapat menjadi alternatif lain untuk bank dan lembaga lainnya yang ingin menawarkan produk kartu kredit yang lebih bersaing untuk nasabah. Perusahaan yang berminat mengeluarkan produk kartu syariah dapat memanfaatkan jasa Lintasarta TPCM (Third Party Card Management).

Baca juga: Nilai Tambah Baru dari Analisis Data Pembayaran Melalui Kartu Kredit

Layanan Lintasarta TPCM dapat membantu perusahaan untuk menghemat biaya yang dibutuhkan untuk investasi dan pengelolaan. Penerbit kartu syariah berpeluang menawarkan produk yang unik kepada masyarakat, dan membuka sumber pendapatan baru dari biaya yang ditarik dari pemilik kartu.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana layanan Lintasarta TPCM dapat membantu perusahaan Anda mengelola produk kartu syariah dan kartu pembayaran lainnya, silakan hubungi kami.

Lintasarta
|

Bagaimana Kartu Syariah Jika Dibandingkan dengan Kartu Kredit Tradisional?

Kartu kredit syariah (atau kartu syariah) telah dianggap memecahkan beberapa masalah dalam kartu kredit tradisional. Dengan kartu syariah, penerbit kartu tidak lagi mengenakan bunga, biaya tidak tetap, dan melarang transaksi non halal. Berikut ini adalah perbandingan antara kartu kredit syariah dengan tradisional:

  • Sistem bunga digantikan dengan biaya kafalah
  • Sistem iuran yang sama dengan jumlah yang telah ditetapkan
  • Meski sama-sama menggunakan biaya lain, kartu kredit syariah tidak menjadi sumber pendapatan penerbit
  • Penerbit kartu syariah relatif lebih sedikit ketimbang kartu kredit tradisional
  • Seperti kartu kredit tradisional, kartu syariah sudah bisa diterima di mana pun saat ini

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!