|
Lintasarta

Apa Itu Chargeback Processing pada Pemrosesan Kartu Kredit?

Lintasarta TCPMLintasarta Third Party Card ManagementTCPMThird-Party Card Management

Kartu kredit banyak digemari nasabah karena kemudahannya sebagai alat pembayaran. Hal itu karena metode pembayaran ini diterima oleh banyak merchant baik di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, kartu kredit juga bisa digunakan tidak hanya untuk belanja secara fisik, tetapi juga secara daring (online shopping). Dengan penggunaan yang bertanggung jawab, metode pembayaran ini bisa mempermudah hidup pemegangnya.

Baca juga: Perluas Layanan Multi-Finance dengan Kartu Kredit

Bagi bank yang mengeluarkannya, produk kartu kredit bisa menjadi nilai tambah. Tidak hanya untuk meningkatkan kepuasan nasabah, bank bisa memperoleh tambahan pendapatan dari iuran, bunga, dan biaya tambahan (fee) lainnya.

Pada kenyataannya, penggunaan metode ini untuk pembayaran tidak selalu berjalan lancar. Karena berbagai hal, pemilik mungkin ingin membatalkan transaksi yang sudah dilakukan. Dalam hal ini, nasabah bisa memanfaatkan fitur chargeback pada layanan tersebut.

Apa Itu Chargeback Kartu Kredit?

Chargeback adalah istilah untuk pembayaran yang dikembalikan setelah nasabah atau pemegang kartu debit atau kredit mengajukan bantahan (dispute) terhadap suatu transaksi. Dana yang dikembalikan dapat dibayarkan ke rekening bank untuk kartu debit, atau pembatalan transaksi pada kartu kredit. Ini berarti tagihan yang terkait tidak lagi wajib dibayar atau dicicil.

Baca juga: Bagaimana Kartu Syariah Jika Dibandingkan dengan Kartu Kredit Tradisional?

Nasabah dapat menuntut chargeback dengan berbagai alasan. Bisa jadi barang yang dibeli ternyata tidak pernah diterima nasabah (pada belanja daring). Tidak jarang juga terjadi transaksi yang tidak diinginkan orang lain yang menggunakan kartu tanpa seizin nasabah (unauthorized transaction). Kasus lain misalnya terjadi transaksi ganda karena kesalahan teknis.

Pemrosesan chargeback dapat melibatkan banyak pihak. Tidak hanya merchant dan nasabah, jaringan, bank yang mengeluarkan kartu kredit (card issuer) serta bank dari merchant (acquiring bank) juga bisa ikut di dalamnya.

Secara garis besar, pemrosesan chargeback berlangsung sebagai berikut.

  1. Bila pengajuan chargeback dilakukan oleh nasabah, bank akan meninjaunya dan memutuskan apakah keberatan nasabah tersebut valid. Bila diterima, bank card issuer akan meneruskan proses ke jaringan pembayaran.
  2. Selanjutnya, jaringan pembayaran bisa memerintahkan bank yang mengeluarkan kartu untuk tetap membayar (klaim nasabah dibantah), atau meneruskan klaim ke acquiring bank.
  3. Bila acquiring bank memutuskan bahwa klaim pembeli beralasan, klaim tersebut akan diteruskan ke merchant. Sebaliknya, bila acquiring bank membantah klaim, masalahnya akan dikembalikan ke jaringan pembayaran.
  4. Bila klaim diteruskan ke merchant dan diterima, merchant akan mengembalikan dana transaksi. Sebaliknya bila ditolak, pemrosesan bisa berjalan lebih lama selagi bank card issuer, acquiring bank, dan merchant mencoba menyelesaikan sengketa transaksi tersebut.

Solusi Lintasarta TPCM

Bisa dilihat bahwa pemrosesan chargeback bisa berjalan lama, merepotkan, dan melibatkan banyak pihak. Bank atau lembaga penyedia jasa keuangan yang mengeluarkan produk kartu kredit harus memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani dan menyelesaikan pemrosesan chargeback ini. Tanpa sumber daya memadai, penyelesaian bisa berjalan cukup lama dan tidak memuaskan nasabah dan merchant.

Bila bank tersebut memanfaatkan layanan Third Party Card Management (TPCM) seperti yang ditawarkan Lintasarta, bank dapat mendelegasikan sebagian aktivitas operasional. Ini termasuk memproses pembayaran (payment), settlement, dan chargeback.

Layanan TPCM dari Lintasarta merupakan yang pertama dan saat ini satu-satunya di Indonesia. Dengan TPCM, bank dapat mengatasi masalah biaya operasional yang tinggi ketika menawarkan produk kartu kredit. Kelebihan lain adalah biaya investasi awal yang lebih rendah, serta kepemilikan data yang tetap dipegang bank (berbeda dengan skema co-branding).

Lintasarta TPCM dilengkapi dengan sistem pengelolaan kartu (Card Management) dengan modul komprehensif, seperti Account Management, Interchange, Debt Collections Profile Management, Dispute Management, dan sebagainya. Operasi sistem dijalankan oleh Operational Team yang profesional. Segala proses bisnis payment, settlement, dan chargeback ditangani dengan skema alih daya.

Baca juga: Kartu Kredit Nirsentuh yang Makin Disukai

Lintasarta TPCM terhubung secara langsung dengan berbagai jaringan pembayaran internasional, seperti  VISA dan MasterCard.. Dengan demikian produk kartu kredit yang ditawarkan kepada nasabah akan diterima secara luas.

Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana solusi Lintasarta TPCM dapat membantu operasional produk kartu kredit Anda, silakan hubungi kami.

Apa Itu Chargeback Processing pada Pemrosesan Kartu Kredit?

Chargeback processing adalah istilah untuk pembayaran yang dikembalikan setelah pemegang kartu kredit mengajukan bantahan terhadap suatu transaksi. Terdapat berbagai alasan nasabah atau pemegang kartu kredit memutuskan untuk membatalkannya. Adapun chargeback processing berlangsung dengan langkah sebagai berikut:

  1. Bank akan meninjau dan memutuskan apakah keberatan tersebut valid dan dilanjutkan ke jaringan pembayaran.
  2. Jaringan pembayaran bisa meminta bank untuk tetap membayar atau meneruskan klaim.
  3. Acquiring bank akan memutuskan klaim pembeli beralasan, bila diterima, akan diteruskan ke merchant.
  4. Merchant bisa mengembalikan dana transaksi atau menolaknya.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!