Telemedicine – Tidak meratanya cakupan layanan kesehatan sudah lama menjadi masalah di Indonesia. Angka rasio dokter per 1.000 orang penduduk di Indonesia hanya mencapai 0,4%. Ini merupakan salah satu yang paling rendah di Asia Tenggara, kurang dari Laos dan Timor Leste.
Selain rasio dokter terhadap penduduk tidak ideal, kebanyakan tenaga kesehatan terlatih ini juga tidak tersebar merata. Kebanyakan dokter menumpuk di kota besar, dan paling banyak berada di DKI Jakarta.
Lebih jauh lagi, dokter spesialis juga paling banyak ditemukan di DKI Jakarta, diikuti oleh Jawa Barat, dan Jawa Timur. Belum lagi distribusi rumah sakit yang sebagian besar berada di Pulau Jawa (50%) dan Sumatra (24,3%).
Akibatnya, pasien di daerah pedesaan dan pelosok kerap kali harus bepergian ke kota besar, meskipun mungkin hanya untuk mendapatkan diagnosis yang lebih akurat.
Baca Juga: Beberapa Langkah untuk Memastikan Adopsi Telemedicine
Persebaran layanan kesehatan yang tidak merata ini juga jadi masalah untuk karyawan perusahaan yang beroperasi di daerah pelosok, misalnya perusahaan pertambangan dan perkebunan. Meskipun perusahaan tersebut bisa saja membangun rumah sakit sendiri, untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, karyawan mungkin harus mengunjungi dokter spesialis di kota besar.
Idealnya, masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan teknologi Telemedicine (Telemedis). Telemedicine merupakan teknologi dalam industri kesehatan yang dapat menjangkau warga di daerah pedesaan dan pelosok yang sebelumnya kesulitan mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ataupun tenaga ahli medis yang diperlukan.
Pada tahap pertama, Telemedicine memungkinkan diagnosis penyakit dengan baik dan segera. Dengan demikian, pasien bisa memperoleh tindakan medis yang lebih cepat dan tepat. Selanjutnya, teknologi Telemedicine juga memungkinkan pemantauan jarak jauh (remote monitoring), konsultasi jarak jauh (telekonsultasi), baik antara dokter dengan pasien maupun antara dokter dengan rekan sejawatnya.
Baca Juga: Solusi Telemedicine: Membantu Rumah Sakit untuk Tetap Bersaing
Secara umum, layanan ini dapat dilakukan oleh fasyankes langsung ke pasien (client-to-provider) atau antara sesama fasyankes (provider-to-provider).
Meskipun jenis layanan Telemedicine langsung ke pasien mungkin lebih dikenal di masyarakat, pada awalnya yang diatur oleh Kemenkes baru terbatas pada jenis layanan kedua. Pada praktiknya ini bisa berarti layanan Telemedicine yang diselenggarakan oleh klinik/puskesmas/fasilitas kesehatan pertama dengan rumah sakit. Karena desakan pandemi, pada saat ini Kemenkes juga sudah mengeluarkan aturan yang membolehkan fasyankes langsung melayani pasien melalui Telemedicine.
Atasi kendala di pedesaan dengan Telemedicine
Pada praktiknya implementasi teknologi ini tidak lepas dari kendala, terutama ketika hendak diterapkan di pedesaan dan daerah pelosok. Pertama adalah biaya. Membangun sistem Telemedicine dapat menuntut biaya cukup besar, apalagi di daerah pedesaan. Fasyankes/institusi yang hendak mengadopsi juga tidak boleh melupakan bahwa sistem tersebut juga butuh pemeliharaan.
Masalah lain adalah infrastruktur. Telemedicine menuntut ketersediaan prasarana teknologi komunikasi dan informasi (ICT, Information and Communication Technology) yang memadai. Sayangnya, kesenjangan prasarana medis juga tidak jarang dibarengi dengan kesenjangan prasarana ICT, terutama dalam menjangkau pasien.
Baca Juga: Apa Saja Aspek Etika dan Hukum Teknologi Telemedicine?
Masalah infrastruktur ICT ini sebenarnya tidak hanya ditemui di negara berkembang seperti Indonesia. Di negara maju seperti Amerika Serikat, sekitar 20% penduduk pedesaan belum memiliki akses ke sambungan Internet berkecepatan tinggi.
Untungnya kendala yang dijumpai ini masih bisa ditanggulangi. Telekonsultasi, misalnya, tidak berarti harus menggunakan telepon video, tetapi bisa menggunakan pesan instan atau telepon biasa, yang tidak perlu sambungan Internet berkecepatan tinggi.
Agar investasi dana pembangunan dan pemeliharaan sistem ini dapat dioptimalkan, rumah sakit/fasyankes dapat memanfaatkan layanan dari penyedia solusi seperti Lintasarta. Solusi Lintasarta Telemedicine tidak hanya menawarkan aplikasi, tetapi juga pemeliharaan dan update agar sistem tetap berjalan dengan baik. Selain itu, Layanan Lintasarta ini juga beroperasi di bawah peraturan Fasyankes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Lintasarta Telemedicine mencakup layanan Tele-Konsultasi yang memungkinkan pasien melakukan konsultasi jarak jauh dengan dokter, atau antara dokter dan sejawatnya. Ke depannya Lintasarta Telemedicine juga akan menyediakan fitur Tele-USG, Tele-EKG hingga Tele-Radiologi. Dengan demikian, fasyankes dapat melayani pasien yang berada di pedesaan dan daerah pelosok.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Lintasarta Telemedicine, silakan hubungi kami.