|
Lintasarta

Apa perbedaan layanan Telemedicine rumah sakit dan startup kesehatan?

Layanan TelemedicineLintasarta TelemedicineStartup KesehatanTelemedicineTelemedicine adalahTelemedicine KemenkesTelemedicine Rumah Sakit

Startup kesehatan identik dengan layanan Telemedicine. Menurut definisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. Sederhananya, Telemedicine adalah praktik konsultasi kesehatan yang dilakukan dari jarak jauh menggunakan dukungan teknologi.   Meski identik dengan startup kesehatan, penyelenggara layanan Telemedicine sendiri sudah diatur oleh Kemenkes melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 5 Ayat 1 dalam regulasi ini menyebutkan penyelenggara layanan Telemedicine adalah Rumah Sakit milik pemerintah atau swasta.  

Layanan Telemedicine rumah sakit dan startup kesehatan

Mengacu pada definisi Telemedicine dari Kemenkes, startup kesehatan memiliki kemampuan untuk menyediakan layanan Telemedicine di platform-nya. Pasalnya komponen yang diperlukan layanan Telemedicine sudah terpenuhi, seperti dukungan teknologi dan profesional kesehatan. Namun, jika ditilik dari unsur fasilitas kesehatan hingga perizinannya, startup kesehatan belum mampu memenuhinya sebagaimana rumah sakit.   Popularitas dan kredibilitas rumah sakit juga membuat masyarakat lebih memilih layanan Telemedicine rumah sakit dibanding startup kesehatan. Mengutip Katadata, hasil survei yang dilakukan Inventure dan Alvara terhadap 1.121 responden mengungkapkan, Telemedicine menjadi pilihan utama konsumen dalam mengakses layanan kesehatan. Hal ini disebabkan, 80% responden masih takut untuk berobat ke rumah sakit karena khawatir terpapar Covid-19.

Baca juga: Telemedicine: Solusi untuk kenormalan baru di industri kesehatan

Namun menariknya, konsumen yang terlibat dalam survei tersebut menyatakan lebih percaya pada layanan Telemedicine rumah sakit dibanding startup yang menyediakan layanan serupa.   71% responden menjawab lebih percaya layanan Telemedicine rumah sakit atau klinik. Sebab, rumah sakit dinilai memiliki ekosistem layanan kesehatan dari segi fasilitas dan ekspertis dokter. Layanan rumah sakit juga dianggap sudah teruji dan mampu memberikan safety value. Respons ini juga terlihat dari jawaban 95,3% dari 441 responden yang menyebutkan rumah sakit harus menyediakan layanan Telemedicine.

Startup kesehatan bukan penyelenggara layanan Telemedicine

Di antara startup kesehatan yang populer di Indonesia yaitu Halodoc. Startup ini didirikan oleh Jonathan Sudharta di Jakarta pada 2016. Sebagaimana diketahui, Halodoc memungkinkan pelanggan untuk melakukan konsultasi dengan profesional kesehatan atau dokter melalui aplikasi, sehingga mendapatkan perawatan dan resep obat dari jarak jauh.   Menilik laman resmi Halodoc, perusahaan ini menyatakan pihaknya memang bukan penyelenggara layanan Telemedicine. “Kami bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, apotek, tempat penyelenggaraan praktik medis, maupun penyedia jasa pengantaran. Kami tidak mempekerjakan Penyedia Layanan dan kami tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian dari Penyedia Layanan. Platform ini hanya merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas Layanan,” demikian keterangan Halodoc.   Di sisi lain sejumlah rumah sakit juga sudah menggelar layanan Telemedicine. Catatan TelemedicineKemenkes menunjukkan, rumah sakit dan puskesmas yang sudah ikut serta menyediakan layanan Telemedicine sebanyak 233. Di antara rumah sakit tersebut yaitu RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Jumlah ini masih sangat sedikit dibanding jumlah total rumah sakit di Indonesia. Data PERSI menunjukkan jumlah total rumah sakit di Indonesia mencapai 2.820 hingga April 2018. Dengan demikian, potensi rumah sakit sebagai penyelenggara layanan Telemedicine Kemenkes masih sangat besar.

Baca juga: Tantangan yang Akan Dihadapi jika Menerapkan Teknologi Telemedicine

 

Solusi Telemedicine Lintasarta

Lintasarta turut membantu industri kesehatan di Indonesia dalam mengembangkan layanan Telemedicine. Melalui layanan Lintasarta Telemedicine, Lintasarta dapat membantu rumah sakit menyediakaan layanan Telemedicine. Lintasarta Telemedicine mencakup layanan Tele-Konsultasi yang memungkinkan pasien melakukan konsultasi jarak jauh dengan dokter dan kedepannya dapat melayani Tele-USG, Tele-EKG hingga Tele-Radiologi.   Lintasarta Telemedicine juga didukung dengan platform yang dapat diintegrasikan dengan ragam layanan pembayaran melalui bank atau e-wallet, SIMRS, asuransi, layanan pengiriman, hingga klinik dan TEMENIN yang merupakan layanan Telemedicine Kemenkes. Dengan demikian, rumah sakit, klinik maupun pasien tetap dapat menyediakan dan menikmati layanan kesehatan secara remote dengan nyaman serta aman.   Solusi Lintasarta Telemedicine dirancang untuk dapat berjalan di berbagai perangkat seperti smartphone, laptop, PC hingga tablet sehingga dapat menjangkau dan digunakan semua pengguna. Keamanan data pasien akan dijamin karena data dihimpun dalam lingkup Cloud RS.

Baca juga: Kapan Rumah Sakit Perlu Solusi Telemedicine Terpadu?

Anda dapat menghubungi kami jika Anda tertarik menggunakan layanan Lintasarta Telemedicine atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut dan keunggulan lainnya dari Lintasarta Telemedicine.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!