Situasi pandemi Covid-19 membuat berbagai sektor industri terus berbenah, termasuk juga dalam sektor pendidikan. Sejak pandemi merebak pada awal 2020, hingga kini dunia pendidikan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Teranyar, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyatakan akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Salah satu alasan rencana tersebut dikarenakan kondisi psikologis dan cognitive learning loss sejumlah siswa sudah menurun jauh pada saat pandemi berlangsung.
“Kita harus secepat mungkin membuka (pembelajaran tatap muka) dengan protokol kesehatan yang ketat,” Kata Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, seperti dilansir Tempo, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Lintasarta Smart Campus e-Learning
Sementara itu, rencana sama juga akan diterapkan di dalam perguruan tinggi. Menurut Nadiem, perguruan tinggi dalam kembali menjalankan PTM dengan sejumlah syarat, diantaranya harus berada di dalam daerah yang level Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara 1-3.
Nantinya, pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi akan memiliki sejumlah paket peraturan dan protokol yang berbeda dengan institusi pendidikan di level bawah.
Syarat pembelajaran tatap muka
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran tatap muka dalam perguruan tinggi dapat dilaksanakan. Syarat pertama adalah mahasiswa yang berkecimpung harus sudah divaksin. Ini selaras dengan program pemerintah yang telah menjalankan vaksinasi sejak beberapa bulan terakhir.
Setiap mahasiswa yang ingin berkecimpung dalam proses pembelajaran tatap muka juga harus mendapat izin dari orang tua, serta satuan tugas (satgas) Covid-19. Ini untuk memastikan agar pihak perguruan tinggi juga melakukan perubahan dalam mekanisme pembelajaran, seperti pengurangan jam belajar, melaksanakan sistem rotasi, dan sebagainya.
Salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk melaksanakan metode pembelajaran tatap muka. Salah satu peraturan tersebut adalah penggunaan metode blended learning, yaitu percampuran antara sistem mengajar tatap muka dan secara daring kepada para mahasiswa.
Baca Juga: Keuntungan Perguruan Tinggi Gunakan Teknologi SIAKAD
Tantangan yang akan dihadapi
Bagi perguruan tinggi, salah satu tantangan yang akan dihadapi pada saat memasuki era New Normal tentu adalah protokol kesehatan. Setiap perguruan tinggi harus benar-benar memastikan manajemen krisis serta penanganan protokol tersebut berjalan dengan baik.
Selain itu, karena sejumlah institusi pendidikan tetap menjalankan metode blended learning, kesiapan infrastruktur teknologi serta sumber daya manusia juga bisa menjadi tantangan dalam dunia pendidikan. Sebab, sejak kurang lebih satu tahun terakhir masih banyak kesenjangan digital yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya yang berada di pelosok daerah.
Setiap perguruan tinggi setidaknya harus menyiapkan rencana untuk mengadakan aktivitas pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi Internet of Things (IoT), memperbarui infrastruktur digital, serta meningkatkan konektivitas antar entitas dalam perguruan tinggi.
Dalam hal menyiapkan infrastruktur teknologi, Lintasarta, sebagai salah satu perusahaan ICT terkemuka di Indonesia yang telah memiliki pengalaman lebih dari 33 tahun mempunyai solusi bernama Lintasarta Smart Campus. Layanan Lintasarta Smart Campus dapat membantu dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi untuk membangun sistem terintegrasi dalam lingkungan akademiknya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mewujudkan Pendidikan Modern Berbasis Online?
Lintasarta Smart Campus juga dilengkapi dengan aplikasi mobile yang dapat digunakan mahasiswa serta dosen untuk mengetahui jadwal kuliah, absensi, pembayaran kuliah, Kartu Rencana Studi (KRS), hingga peminjaman buku di perpustakaan.
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana detail layanan Lintasarta Smart Campus, silakan hubungi kami di sini.