|
Lintasarta

Sudah Maksimalkah DJP Melakukan Pengawasan Pajak Orang Kaya?

SKOTA PajakSKOTA Pajak by Lintasarta

Pengawasan terhadap wajib pajak berpendapatan tinggi atau pajak orang kaya di Indonesia dikabarkan belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari data Ditjen Pajak (DJP) pada 2019, yang menunjukkan penurunan cukup signifikan. Padahal penerimaan pajak orang kaya dapat menambah pundi-pundi keuangan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Sesuai data dari Ditjen Pajak, sepanjang 2019 terjadi penurunan sebesar 58%, apabila dibandingkan dengan data tahun sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah turunnya kepatuhan wajib pajak berpendapatatan tinggiatau pajak orang kaya pasca tax amnesty .

Baca juga: SKOTA Pajak by Lintasarta: Solusi digital untuk Pajak Daerah

Dari total tersebut, pembayaran pajak dari kelompok orang kaya hanya memiliki kontribusi sebesar 1% dari total penerimaan pajak. Berdasar hal inilah pada awal 2021, dalam Laporan Kinerja 2020, Ditjen Pajak berencana untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dari pihak ketiga untuk meningkatkan pengawasan wajib pajak orang kaya.

Kenapa DJP perlu memburu pajak orang kaya?

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah perlu memaksimalkan perbaikan untuk sektor penagihan pajak orang kaya. Pertama, pajak orang kaya tentu lebih besar apabila dibandingkan dengan wajib pajak, dengan perhitungan satu pajak orang kaya bisa setara dengan lima wajib pajak biasa. Jika dihitung secara nasional tentu hal ini akan memiliki akumulasi yang besar.

Aspek kedua adalah kepatuhan pajak dari orang-orang kaya di Indonesia masih sangat minim. Terlebih, di Indonesia masih banyak orang kaya yang tidak hanya terjerat oleh PPh pribadi sebagai wajib pajak, tetapi juga pajak melalui dunia usaha yang digelutinya.

Alasan ketiga kenapa DJP perlu mengawasi pajak orang kaya karena berhubungan dengan prinsip keadilan dalam kehidupan bernegara. Selain fungsi budgeting dan penerimaan, pajak pada dasarnya juga berfungsi terhadap retribusi pendapatan dari masyarakat secara luas, baik itu masyarakat berpenghasilan golongan rendah, menengah, atau tinggi.

Baca juga: Menjawab Tantangan Pajak Daerah di Era Pandemi dan Digital

Oleh karenanya, apabila sektor wajib pajak orang kaya mampu menjalankan fungsi kepatuhannya dengan baik, fungsi retribusi pendapatan negara pun akan berjalan maksimal. Secara tidak langsung hal tersebut juga akan dapat meminimalkan kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada di masyarakat.

Pemanfaatan teknologi untuk pengawasan pajak orang kaya

Pada 2020, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, mengungkapkan, pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak, termasuk orang kaya. Dengan satu sistem informasi teknologi, diharapkan dapat memudahkan pelaporan pajak atau audit para wajib pajak.

Tahun lalu, DJP pun dikabarkan telah menganggarkan Rp3,1 triliun untuk pembangunan sistem teknologi informasi untuk memaksimalkan penggunaan teknologi tersebut. Tidak hanya mengembangkan sistem IT, dana tersebut juga akan digunakan mengembangkan unit audit pajak, sekaligus meningkatkan kapabilitas pegawai pajak dalam memeriksa wajib pajak dan mencegah penghindaran pajak ke depannya.

Meski memiliki anggaran cukup besar, tentu saja untuk memaksimalkan hal tersebut bukan tanpa tantangan. Terlebih, apabila kita melihat sistem perpajakan di beberapa daerah Indonesia masih memiliki titik lemah, seperti masih banyak kurangnya sistem data pajak, pemetaan potensi pajak, hingga marak praktik kecurangan dan kebocoran pajak.

Sebagai solusi, Lintasarta yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam dunia teknologi informasi memiliki solusi melalui SKOTA Pajak by Lintasarta. Dengan SKOTA Pajak by Lintasarta, pemerintah bisa melakukan pengawasan pajak dengan basis teknologi dan elektronik yang mumpuni. Selain itu, pemerintah juga akan dapat memiliki empat modul, yang terdiri dari tiga modul pelayanan pajak, serta satu modul transaction surveillance.

Baca juga: Manfaat Digitalisasi Pajak di Indonesia

Selain itu, SKOTA Pajak by Lintasarta juga akan membuat beberapa masalah seperti ketidaktersediaan data perpajakan, kepatuhan pajak yang rendah, hingga praktik kecurangan di atas dapat diminimalkan.

Jika Anda ingin lebih tahu secara rinci mengenai teknologi yang ditawarkan SKOTA Pajak by Lintasarta untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pajak orang kaya, bisa hubungi kami di sini.

Sudah Maksimalkah DJP Melakukan Pengawasan Pajak Orang Kaya?

Pengawasan terhadap wajib pajak berpendapatan tinggi atau pajak orang kaya di Indonesia dikabarkan belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari data Ditjen Pajak (DJP) pada 2019, yang menunjukkan penurunan cukup signifikan. Padahal penerimaan pajak orang kaya dapat menambah pundi-pundi keuangan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Sesuai data dari Ditjen Pajak, sepanjang 2019 terjadi penurunan sebesar 58%, apabila dibandingkan dengan data tahun sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah turunnya kepatuhan wajib pajak berpendapatatan tinggiatau pajak orang kaya pasca tax amnesty .

Dari total tersebut, pembayaran pajak dari kelompok orang kaya hanya memiliki kontribusi sebesar 1% dari total penerimaan pajak. Berdasar hal inilah pada awal 2021, dalam Laporan Kinerja 2020, Ditjen Pajak berencana untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dari pihak ketiga untuk meningkatkan pengawasan wajib pajak orang kaya.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!