|
Lintasarta

Mengenal Pajak Korporasi dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia

Pajak KorporasiSKOTA PajakSKOTA Pajak by Lintasarta

Pajak korporasi sangat penting untuk mempertahankan eksistensi perekonomian sebuah negara. Di Indonesia, pajak korporasi yang sering juga disebut pajak badan merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada sejumlah jenis badan usaha, mulai dari Perseroan Terbatas, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perusahaan atau organisasi wajib membayar pajak korporasi, yang perhitungannya berasal dari hasil pengurangan perolehan laba. Nantinya, hasil perhitungan tersebut menghasilkan penerimaan atas laba bersih bagi setiap perusahaan atau organisasi yang memiliki badan usaha.

Baca juga: Sudah Optimalkah Pengawasan Pajak dari Pemerintah?

Pada 2020, penerimaan negara atas pajak korporasi memang menurun, yang salah satu faktornya diakibatkan oleh adanya penurunan tarif dan pemberian insentif karena pandemi Covid-19.

Menurut laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sepanjang Januari hingga Desember 2020, penerimaan pajak korporasi mencatatkan nilai minus 37,8% year on year (YoY). Persentase tersebut jauh menurun apabila dibandingkan pada tahun sebelumnya, meski tipis sebesar 0,15% year on year.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari Badan usaha pada 2019 sebesar Rp256,74 triliun. Itu artinya, dengan kontraksi sebesar 37,8%, penerimaan negara dari PPh Badan Usaha pada sepanjang tahun lalu hanya sebesar Rp159,7 triliun.

Meski mencatatkan penurunan, beberapa pakar menilai hal tersebut cukup wajar karena pemerintah memang mengubah beberapa kebijakan akibat adanya pandemi Covid-19. Hal ini pula yang mengakibatkan Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan negara atas pajak korporasi diproyeksikan akan tetap menurun hingga 4,2% pada 2021.

Dasar hukum pajak korporasi

Ada beberapa dasar hukum yang membuat beberapa badan usaha di Indonesia harus membayar pajak korporasi. Berikut ini adalah beberapa Undang-Undang (UU) yang mengatur pajak tersebut;

  1. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  3. UU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Pada April 2020, karena adanya pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan atau Korporasi.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengeluarkan beberapa ketentuan baru bagi para badan usaha atas penerapan pajak korporasi di Indonesia. Pertama adalah pengurangan tarif dari 25% menjadi 22% bagi wajib pajak badan usaha umum, selain yang diperdagangkan di bursa saham Indonesia.

Baca juga: Sudah Maksimalkah DJP Melakukan Pengawasan Pajak Orang Kaya?

Sementara itu, bagi perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan telah memenuhi syarat pengurangan tarif pajak mendapatkan potongan sebesar 1%, menjadi 19% dari sebelumnya sebesar 20%.

Pengawasan pajak

Mempertimbangkan pentingnya peran pajak korporasi bagi perekonomian negara, proses pengawasan pajaknya pun perlu mendapatkan perhatian serius bagi otoritas pajak di Indonesia. DJP sempat menyatakan akan memaksimalkan peran teknologi untuk melakukan pengawasan pajak tersebut bagi wajib pajak, baik perorangan maupun korporasi.

Namun, untuk melakukannya tentu masih terdapat beberapa tantangan. Terlebih, apabila melihat masih banyaknya contoh kasus, seperti praktik kecurangan, kebocoran pajak, hingga masih lemahnya pemetaan potensi pajak, khususnya di sejumlah daerah Indonesia.

SKOTA Pajak by Lintasarta dapat menjadi solusi untuk memaksimalkan peran pengawasan pajak. Dengan SKOTA Pajak by Lintasarta, pemerintah atau ortoritas pajak dapat mengawasi berbagai aktivitas pajak, sekaligus memberikan pelayanan yang cepat, serta berorientasi terhadap pelayananan yang prima (service execellence).

Baca juga: Menakar Potensi Penerimaan Pajak Digital di Indonesia

Otoritas pajak akan mendapatkan keuntungan apabila menggunakan SKOTA Pajak by Lintasarta, mulai dari peningkatan rata-rata rasio tax per kapita, menurunkan angka kebocoran pajak, memperbaiki kelengkapan data pajak, hingga dapat membantu untuk mengambil keputusan secara cepat. Selain itu, kepuasan warga pun akan meningkat karena telah terbantu sistem administrasi yang lengkap.

Apabila Anda tertarik menggunakan layanan SKOTA Pajak by Lintasarta, silakan hubungi kami di sini.

Mengenal Pajak Korporasi dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia

Pajak korporasi sangat penting untuk mempertahankan eksistensi perekonomian sebuah negara. Di Indonesia, pajak korporasi yang sering juga disebut pajak badan merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada sejumlah jenis badan usaha, mulai dari Perseroan Terbatas, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perusahaan atau organisasi wajib membayar pajak korporasi, yang perhitungannya berasal dari hasil pengurangan perolehan laba. Nantinya, hasil perhitungan tersebut menghasilkan penerimaan atas laba bersih bagi setiap perusahaan atau organisasi yang memiliki badan usaha.

Pada 2020, penerimaan negara atas pajak korporasi memang menurun, yang salah satu faktornya diakibatkan oleh adanya penurunan tarif dan pemberian insentif karena pandemi Covid-19.

Menurut laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sepanjang Januari hingga Desember 2020, penerimaan pajak korporasi mencatatkan nilai minus 37,8% year on year (YoY). Persentase tersebut jauh menurun apabila dibandingkan pada tahun sebelumnya, meski tipis sebesar 0,15% year on year.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari Badan usaha pada 2019 sebesar Rp256,74 triliun. Itu artinya, dengan kontraksi sebesar 37,8%, penerimaan negara dari PPh Badan Usaha pada sepanjang tahun lalu hanya sebesar Rp159,7 triliun.

Meski mencatatkan penurunan, beberapa pakar menilai hal tersebut cukup wajar karena pemerintah memang mengubah beberapa kebijakan akibat adanya pandemi Covid-19. Hal ini pula yang mengakibatkan Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan negara atas pajak korporasi diproyeksikan akan tetap menurun hingga 4,2% pada 2021.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!