Salah satu tantangan besar dalam sistem perpajakan Internasional, termasuk juga di Indonesia, adalah kemunculan ekonomi digital. Sebab, saat ini belum ada kesepakatan utuh tentang cara pengenaan pajak digital, terutama pajak langsung atas kehadiran ekonomi digital.
Meski begitu, beberapa pakar ekonomi menilai potensi penerimaan pajak digital di Indonesia sangatlah besar. Terlebih, jika mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu pasar utama dalam ekonomi digital dan pesatnya nilai transaksi digital di dalam negeri.
Baca juga: Sudah Optimalkah Pengawasan Pajak dari Pemerintah?
Potensi ini pun dapat dilihat dari setoran pajak digital pada tahun lalu. Hingga Desember 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan telah mengumpulkan penerimaan pajak digital dengan nilai mencapai Rp616 miliar, dari total 23 perusahaan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Jumlah itu pun dikabarkan belum semua terkumpul karena masih ada beberapa perusahaan yang belum melaporkan pajaknya. Menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, pengenaan pajak digital ini tidak hanya bagi wajib pajak dalam negeri, tetapi juga bagi subyek yang berasal dari luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.
Menurut data DJP, Kementerian Keuangan Indonesia telah mengantongi total 46 badan usaha yang akan memungut pajak digital. Jumlah PPN digital yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak layanan maupun barang yang dibeli masyarakat secara digital.
Potensi lebih dari Rp10 triliun
Dalam beberapa kajian Kementerian Keuangan tercatat potensi pajak pertambahan nilai (PPN) bisa lebih dari Rp10,4 triliun dari perusahaan digital pemungut PPN PMSE. Jumlah ini pun diprediksi akan bisa lebih besar karena hanya merupakan PPN, belum ditambahkan pajak penghasilan (PPh).
Setidaknya, Kementerian Keuangan Indonesia telah mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi digital di Indonesia. Pertama, transaksi digital yang berasal dari sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp14,06 triliun.
Baca juga: Tantangan Perpajakan dalam Era Ekonomi Digital
Kedua transaksi digital yang berasal dari game, video, dan musik yang mencapai Rp880 miliar, lalu penjualan film (RP7,65 triliun), perangkat lunak khusus, seperti perangkat mesin dan desain (Rp1,17 triliun), perangkat lunak telepon seluler (RP44,7 triliun), penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (Rp17,7 triliun), dan hak siaran atau layanan televisi berlangganan (RP16,49 triliun).
Jika ditotal, nilai transaksi barang digital yang menggunakan perhitungan kajian Kemenkeu pada 2017 ini mencapai Rp 104,4 triliun. Apabila nilai transaksi barang dan digital ini dikenakan pajak menggunakan tarif pajak konsumen yang berlaku saat ini sebesar 10%, nilainya mencapai Rp10,4 triliun.
Pemanfaatan teknologi
Dari besarnya potensi penerimaan pajak digital ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi DJP agar proses pemungutan pajak berjalan optimal. Salah satu cara yang paling ideal adalah dengan memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengumpulkan informasi mengenai pihak serta nilai transaksi yang dilakukan dalam ekosistem digital Indonesia.
Apabila hal tersebut dapat dipantau dengan sistem teknologi terpusat, kepatuhan pajak pun akan dapat berjalan optimal. Selain itu, diperlukan juga terobosan teknologi yang dapat berperan untuk menjalankan administrasi perpajakan Indonesia, baik dalam sosialisasi, identifikasi, pengumpulan data, hingga pihak pemotong atau pemungut pajak.
SKOTA Pajak by Lintasarta dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan tersebut. Dengan SKOTA Pajak by Lintasarta, pemerintah dapat mengawasi berbagai aktivitas pajak, sekaligus memberikan pelayanan yang cepat, serta berorientasi terhadap pelayanan yang prima (service excellence).
Baca juga: Manfaat Digitalisasi Pajak di Indonesia
Anda akan mendapatkan empat modul apabila menggunakan layanan SKOTA Pajak by Lintasarta, yang terdiri dari tiga modul pelayanan pajak dan satu modul pengawasan pajak. Dengan teknologi SKOTA Pajak by Lintasarta juga, pemerintah akan mendapatkan berbagai keuntungan, mulai dari peningkatan rata-rata rasio tax per kapita, menurunkan angka kebocoran pajak, memperbaiki kelengkapan pajak, hingga dapat membantu mengambil keputusan secara cepat.
Apabila Anda ingin mengetahui bagaimana keunggulan lainnya dari SKOTA Pajak by Lintasarta, silakan hubungi kami.