|
Lintasarta

Ini Rincian Reformasi Perpajakan 2021-2024

Relaksasi perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Hal ini pun menjadi alasan pemerintah menjalankan reformasi perpajakan yang tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBMN Tahun Anggaran 2021-2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan, target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2021 ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun, atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun lalu dalam Perpres 72/2020 yaitu senilai Rp1.404,5 triliun.

Baca juga: Tantangan Perpajakan dalam Era Ekonomi Digital

Dengan adanya reformasi perpajakan, pemerintah menargetkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, reformasi pajak juga sangat dibutuhkan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul akibat adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Relaksasi perpajakan

Relaksasi perpajakan menjadi salah satu aspek yang diutamakan dalam reformasi perpajakan. Dengan adanya relaksasi tersebut, cashflow beberapa perusahaan pun akan sangat terbantu karena mereka dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikkan harga bahan input dan penurunan penjualan, sehingga akhirnya dapat beroperasi dengan normal.

Selain itu, dengan adanya relaksasi ini perusahaan juga diharapkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang beberapa waktu lalu sempat menjadi pembicaraan hangat. Terlebih, setelah pemerintah pusat menyetujui adanya Undang-Undang Omnibuslaw pada pertengahan 2020.

Baca juga: Sudah Optimalkah Potensi Pendapatan Pajak Daerah Anda?

Relaksasi dalam upaya meningkatkan investasi juga akan diperkuat dengan pembebasan PPh impor dan bea masuk di beberapa sektor tertentu.

Optimalisasi penerimaan negara

Sementara itu, dalam hal mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah akan menjalankan beberapa kebijakan, antara lain:

  1. Menambah objek pajak baru
  2. Menambah subyek pajak baru
  3. Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak
  4. Menetapkan pengawasan dan penegakkan hukum yang berkeadilan
  5. Memperbaiki tata kelola dan administratif

Untuk kebijakan menambah objek pajak baru, pemerintah akan mengoptimalkan pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sistem ini dianggap sangat penting bagi penerimaan negara mempertimbangkan nilai transaksinya yang akan sangat besar pada masa mendatang.

Selain itu, pemerintah juga akan menambah objek PPN dan PPh, serta cukai. Khusus untuk cukai, selama ini pemerintah membebankan pajak tersebut atas produk-produk lain, seperti rokok dan minuman berakohol. Dengan adanya reformasi pajak, penerimaan cukai tidak hanya terbatas dari barang-barang tersebut saja.

Kebijakan lainnya yang akan didorong adalah meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Untuk mencapai target ini, pemerintah akan meningkatkan pelayanan yang user-friendly berbasis Teknologi Informasi (TI), serta memperbanyak edukasi yang efektif kepada masyarakat di Indonesia.

Pemerintah juga akan memperbaiki tata kelola dan administrasi. Hal ini mencakup beberapa langkah yang akan diambil yaitu dengan mereformasi organisasi secara menyeluruh, mulai dari proses bisnis, sistem pengoperasian database, teknologi informasi yang dipakai, hingga Sumber Daya Manusia (SDM).

Solusi SKOTA Pajak

Adanya berbagai kebijakan dalam reformasi pajak 2021 ini secara tidak langsung turut mendorong proses digitalisasi dalam sektor perpajakan di Indonesia. Lintasarta, sebagai salah satu perusahaan IT yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam dunia Information and Communication Technology (ICT), memiliki solusi mengatasi tantangan digitalisasi dalam dunia pajak di Indonesia melalui SKOTA Pajak by Lintasarta.

Baca juga: SKOTA Pajak by Lintasarta: Solusi digital untuk Pajak Daerah

SKOTA Pajak by Lintasarta merupakan sistem informasi perpajakan daerah yang memungkinkan pendaftaran, pembayaran, sekaligus untuk pengawasan untuk sembilan pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), dan Bea Perolehan atas Hak dan Tanah Bangungan (BPHTB).

Selain itu, dengan adanya modul pelaporan di SKOTA Pajak by Lintasarta, wajib pajak pun akan mendapatkan pengalaman melaporkan pajak yang mudah, cepat, dan nyaman. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai beragam keunggulan fitur yang dihadirkan oleh SKOTA Pajak by Lintasarta, Anda bisa menghubungi kami.

Lintasarta
|

Ini Rincian Reformasi Perpajakan 2021-2024

Relaksasi perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Hal ini pun menjadi alasan pemerintah menjalankan reformasi perpajakan yang tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBMN Tahun Anggaran 2021-2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan, target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2021 ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun, atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun lalu dalam Perpres 72/2020 yaitu senilai Rp1.404,5 triliun.

Dengan adanya reformasi perpajakan, pemerintah menargetkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, reformasi pajak juga sangat dibutuhkan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul akibat adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!