|
Lintasarta

Sukseskan Vaksin Melalui Proses Data Terintegrasi

Integrasi DataLintasarta Skota DataSKOTA DataVaksin

Pemerintah telah memastikan 2021 sebagai tahun vaksinasi Covid-19. Dua peraturan presiden telah diterbitkan untuk memastikan proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 menjadi aturan pertama tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi tersebut. Peraturan ini lalu mendapat perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, yang mengubah beberapa ketentuan di aturan pendahulunya, serta mencantumkan sanksi bagi mereka yang menolak divaksin dan mengatur pemberian kompensasi bila terjadi hal tak diinginkan.

Baca juga: Belajar dari Pandemi: Integrasi Data adalah Kunci

Keseriusan pemerintah mengawal pengadaan vaksin dan vaksinasi ini tentu butuh dukungan dari seluruh otoritas, tak terkecuali pemerintah daerah sebagai ujung tombak di lapangan. Soal pengawasan, misalnya, merupakan kebutuhan mutlak sejak dari pendataan penerima vaksin, distribusi vaksin, hingga pemastian vaksinasi dilakukan sesuai ketentuan agar efektif menghentikan pandemi.

Pengelolaan data vaksinisasi

Tantangannya adalah pengelolaan data berjumlah besar, dalam waktu singkat, dan butuh pemantauan real-time dan tidak satu kali saja. Sebagai catatan, semua vaksin yang ada saat ini mengharuskan dua dosis vaksin dengan jeda waktu tertentu di antara tiap dosis, tergantung jenis vaksin yang diterima. Bila tidak dipantau dan berjalan dengan tepat, vaksinasi tak akan memberikan hasil yang diharapkan.

Sebagian vaksin Covid-19 juga membutuhkan perlakuan khusus, seperti suhu teramat rendah, yang mengharuskan vaksin berada dalam cold chain hingga disuntikkan. Di Inggris, sebagai contoh, pemantauan distribusi dan kondisi vaksin ini bahkan sampai menggunakan teknologi distributed ledger, yang merupakan solusi teknologi blockchain atau jaringan terintegrasi pengolahan data.

Baca juga: SKOTA Pajak by Lintasarta: Solusi digital untuk Pajak Daerah

Penggunaan teknologi itu memungkinkan pelacakan vaksin hingga tempat penyimpanan vaksin Covid-19 yang dilakukan secara otomatis dalam sistem jaringan data. Tidak manual. Pemantauan pun berlangsung real-time. Pemantauan pun bisa dilakukan oleh banyak pihak yang bersama-sama memiliki akses atas sistem tersebut, dengan tujuan meminimalkan kesalahan dalam prosesnya.

Dalam level yang mungkin masih lebih sederhana, prinsip pengawasan tersebut juga harus berjalan di Indonesia. Minimal, pendataan tidak bisa lagi mengandalkan pencatatan manual semata. Butuh sistem terintegrasi yang berjalan real-time dari waktu ke waktu, dapat diakses dan dipantau bersama-sama oleh banyak pihak untuk akuntabilitas dan integrasi data, dan pada akhirnya mengoptimalkan proses pengadaan, pendistribusian, dan pengefektifan vaksin Covid-19.

Baca juga: SKOTA Tani: Aplikasi Pertanian Penunjang Petani Pintar

Prinsip ini hanya dapat terwujud lewat sistem informasi yang memang dirancang untuk menyokong kerja terintegrasi seperti SKOTA DATA by Lintasarta. Platform ini sejak awal dirancang untuk mampu menangani big data, terintegrasi, dan memenuhi prosedur standar operasional layanan pemerintah termasuk di sektor kesehatan. Hasil pantauan atau laporan pun tersaji dalam beragam format, termasuk tampilan visualisasi data.

Apabila Anda tertarik mengetahui informasi lebih lanjut mengenai SKOTA Data by Lintasarta, hubungi kami.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!