Pemantauan kualitas air limbah memang sudah seharusnya dilakukan oleh setiap industri yang menggunakan air dalam proses produksinya. Tanpa pengendalian baku mutu hasil pengolahan air limbah, air yang dibuang bisa jadi masih mengandung bahan-bahan yang mencemari dan membahayakan lingkungan sekitar.
Untuk melindungi lingkungan, pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di 12 sektor industri untuk memasang sistem pemantauan kualitas air limbah terus-menerus dan dalam jaringan (disingkat sebagai SPARING). Kewajiban ini didasari atas Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 93/2018, dan revisinya Permen LHK No 90/2018.
Sektor-sektor industri yang diwajibkan memasang SPARING adalah rayon, pulp/kertas, petrokimia hulu, oleokimia dasar, minyak sawit, pengolahan minyak bumi, eksplorasi dan produksi migas, pertambangan emas dan tembaga, pertambangan batu bara, industri tekstil, pertambangan nikel, dan kawasan industri.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu SPARING dan Keuntungannya untuk Industri
Dengan SPARING, pengukuran dan pemantauan dapat dilakukan terus-menerus menggunakan sensor berbasis teknologi IoT (Internet of Things). Operator tidak lagi perlu datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Pelaporan dilakukan secara otomatis dan data langsung dapat dikirimkan ke pusat data milik pemerintah.
Bila sistem SPARING mendeteksi air limbah melewati standar aman, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan saat itu juga untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Sebelumnya, pengendalian kualitas air limbah hasil pengolahan dilakukan secara manual. Operator harus mengambil sampel dan mengukurnya setiap hari, ditambah dengan uji lab tiap bulan untuk kemudian dilaporkan. Cara pemantauan dan pelaporan secara manual ini merepotkan dan menghabiskan waktu. Karena itu, kewajiban untuk menerapkan sistem SPARING sebenarnya lebih memudahkan untuk industri.
Baca Juga: Inilah Keuntungan Layanan Pemantauan Kualitas Air Limbah (SPARING)
Lebih Baik dengan Managed Service
Memasang dan mengoperasikan sistem SPARING saja tidak cukup. Perusahaan juga diharuskan untuk melakukan perawatan dan uji kelaikan secara periodik. Ini dinyatakan dalam Permen LHK 93/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan, pasal 9 ayat 1 dan 2. Perusahaan juga harus melakukan kalibrasi tiap satu bulan sekali.
Tanpa pemeliharaan dan uji kelaikan ini, peralatan SPARING ada kemungkinan tidak bisa berjalan sempurna atau malah mengalami kerusakan. Bila mengalami kerusakan, perusahaan tidak bebas dari kewajiban pemantauan kualitas air limbah. Pemantauan tetap harus dilakukan secara manual tiap satu minggu sekali dan harus dilakukan pada laboratorium terakreditasi.
Setiap sektor industri memang wajib mengendalikan dampak terhadap lingkungan hidup. Namun, beberapa perusahaan mungkin tidak punya sumber daya dan keahlian yang memadai untuk mengelola dan memelihara sistem pemantauan kualitas air limbah.
Dengan memanfaatkan skema bisnis sewa (managed service) untuk SPARING, perusahaan dapat menunaikan kewajibannya dengan relatif cepat dan mudah. Perusahaan bisa memusatkan perhatian ke bisnis utamanya.
Selain bisa menyerahkan kewajiban pemeliharaan dan kalibrasi perangkat, pelanggan managed service SPARING juga bisa mencapai efisiensi biaya karena tidak perlu mengeluarkan biaya besar di awal untuk pembelian peralatan dan pemasangan. Pelanggan cukup membayar biaya berlangganan berkala (model operational expense atau opex), yang harganya tetap dan terjangkau.
Baca Juga: Tren Teknologi dalam Dunia Pendidikan pada 2021
Lintasarta menyediakan solusi SPARING berbasis IoT dengan model managed service. Tersedia pilihan tiga paket yang dapat dipilih, sesuai kebutuhan industri seperti diatur dalam peraturan menteri. Semua paket menawarkan jasa instalasi, operasi, pemeliharaan dan kalibrasi rutin, serta SLA (service level agreements) penggantian unit sensor yang rusak dalam waktu 3×24 jam.
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana layanan SPARING dari Lintasarta dapat membantu perusahaan Anda, silakan hubungi kami.