|
Lintasarta

Simak Regulasi SIMRS di Indonesia dari Kemenkes

Lintasarta SIMRSPenerapan SIMRSRegulasi SIMRSSIMRS

Kemajuan teknologi mendorong perubahan di berbagai sektor, termasuk rumah sakit. Sebagian dari masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS. Sesuai namanya, SIMRS adalah sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat. Dengan kata lain, SIMRS adalah pusat dari lancarnya pelayanan dari sebuah rumah sakit.

Setiap rumah sakit didorong untuk menerapkan SIMRS demi menunjang pelayanan yang lebih baik lagi. Penerapan SIMRS sendiri dapat mempercepat akses data pasien, mengurangi antrean saat pendaftaran atau bahkan integrasi ke berbagai layanan lain, seperti asuransi. Semua hal ini dapat dilakukan dengan penerapan SIMRS. Karena hal itulah pemerintah mewajibkan setiap rumah sakit untuk menggunakan SIMRS di Indonesia.

Baca juga: Peranan SIMRS dan Rencana Regulatory Sandbox Layanan Kesehatan Digital

Regulasi SIMRS di Indonesia

Regulasi SIMRS yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 tahun 2013, mewajibkan semua rumah sakit untuk menggunakan SIMRS. Setiap rumah sakit dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan Kementerian Kesehatan atau mengembangkan aplikasi sendiri, asalkan sesuai dengan persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Menteri.

Sebagai sebuah sistem informasi, tentunya SIMRS di Indonesia juga harus terintegrasi dengan beberapa layanan lainnya. Peraturan Menteri Kesehatan terkait SIMRS menyebutkan bahwa dalam hal interoperabilitas, SIMRS setidaknya harus terintegrasi dengan beberapa layanan dari pemerintah, seperti Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) khusus untuk rumah sakit yang dimiliki pemerintah, pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit, Indonesia Case Base Group, aplikasi lain yang dikembangkan pemerintah, dan sistem informasi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Hal ini bertujuan agar setiap data yang ada di rumah sakit dapat dilaporkan dengan mudah ke Kementerian Kesehatan.

Integrasi Data

Interoperabilitas sangat berkaitan dengan integrasi yang dimiliki SIMRS dengan aplikasi penunjang kesehatan lainnya. Hal ini juga berlaku bagi integrasi berbagai layanan yang ada dalam satu rumah sakit. Panduan pemerintah menyebut SIMRS harus dilakukan oleh unit kerja struktural atau fungsional di dalam Rumah Sakit dengan sumber daya yang kompeten dan terlatih. Karena hal itulah, setiap layanan di rumah sakit, misalnya pendaftaran, poliklinik, ruang operasi hingga keuangan harus terintegrasi di dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

Baca juga: Beberapa Pertimbangan bagi Rumah Sakit untuk Implementasikan SIMRS

Persoalan integrasi tidak hanya berhenti pada internal rumah sakit saja tetapi juga pada aspek eksternal seperti disebut dalam Peraturan Menteri No. 82 tahun 2013 mengenai Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Terlepas dari kewajiban integrasi SIMAK BMN yang harus dimiliki rumah sakit milik pemerintah, SIMRS juga harus terhubung dengan BPJS dan SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit) milik Kementerian Kesehatan.

Sebab, ada banyak pasien rumah sakit yang mengandalkan BPJS sebagai jaminan kesehatan mereka. Integrasi dengan BPJS akan meningkatkan pelayanan sebuah rumah sakit. Hal ini tidak lepas dari tujuan SIMRS untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja serta akses dan pelayanan rumah sakit.

Solusi SIMRS di Indonesia

SIMRS menjadi salah satu layanan yang ditawarkan Lintasarta bagi industri kesehatan, khususnya lembaga pelayanan kesehatan. Lintasarta SIMRS sudah mendukung semua kriteria di atas sehingga dapat menjadi solusi SIMRS terbaik di Indonesia.

Layanan Lintasarta SIMRS didesain agar mudah digunakan dan mendukung integrasi antar unit. Lintasarta SIMRS juga mencakup serangkaian sistem seperti Patient Administration, Electronic Medical Record, Department Information System, dan Enterprise Resource Planning. Tidak hanya itu, Lintasarta SIMRS juga menawarkan integrasi dengan BPJS, asuransi, metode pembayaran dan sejumlah integrasi lainnya.

Baca juga: Apa Itu SIMRS dan Bagaimana Penerapannya Bagi Rumah Sakit?

Jika Anda membutuhkan vendor penyedia layanan SIMRS, Lintasarta SIMRS dapat menjadi solusi bagi kebutuhan Anda. Dengan pengalaman selama beberapa dekade, Lintasarta berkomitmen untuk mendukung membantu pengembangan industri kesehatan melalui Lintasarta SIMRS. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Lintasarta SIMRS.

Simak Regulasi SIMRS di Indonesia dari Kemenkes

Setiap rumah sakit didorong untuk menerapkan SIMRS demi menunjang pelayanan yang lebih baik lagi. Penerapan SIMRS sendiri dapat mempercepat akses data pasien, mengurangi antrean saat pendaftaran atau bahkan integrasi ke berbagai layanan lain, seperti asuransi. Semua hal ini dapat dilakukan dengan penerapan SIMRS. Karena hal itulah pemerintah mewajibkan setiap rumah sakit untuk menggunakan SIMRS di Indonesia.

Regulasi SIMRS yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 tahun 2013, mewajibkan semua rumah sakit untuk menggunakan SIMRS. Setiap rumah sakit dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan Kementerian Kesehatan atau mengembangkan aplikasi sendiri, asalkan sesuai dengan persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Menteri.

Interoperabilitas sangat berkaitan dengan integrasi yang dimiliki SIMRS dengan aplikasi penunjang kesehatan lainnya. Hal ini juga berlaku bagi integrasi berbagai layanan yang ada dalam satu rumah sakit. Panduan pemerintah menyebut SIMRS harus dilakukan oleh unit kerja struktural atau fungsional di dalam Rumah Sakit dengan sumber daya yang kompeten dan terlatih. Karena hal itulah, setiap layanan di rumah sakit, misalnya pendaftaran, poliklinik, ruang operasi hingga keuangan harus terintegrasi di dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

Persoalan integrasi tidak hanya berhenti pada internal rumah sakit saja tetapi juga pada aspek eksternal seperti disebut dalam Peraturan Menteri No. 82 tahun 2013 mengenai Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Terlepas dari kewajiban integrasi SIMAK BMN yang harus dimiliki rumah sakit milik pemerintah, SIMRS juga harus terhubung dengan BPJS dan SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit) milik Kementerian Kesehatan.

Sebab, ada banyak pasien rumah sakit yang mengandalkan BPJS sebagai jaminan kesehatan mereka. Integrasi dengan BPJS akan meningkatkan pelayanan sebuah rumah sakit. Hal ini tidak lepas dari tujuan SIMRS untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja serta akses dan pelayanan rumah sakit.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!