|
Lintasarta

Menilik Manfaat e-KYC untuk Aplikasi Investasi Digital

Aplikasi Investasi DigitalManfaat e-KYC

Minat masyarakat Indonesia untuk investasi melonjak dalam beberapa tahun terakhir. Pada akhir Desember 2021, jumlah investor di Indonesia mencapai 7,48 juta investor. Ini  meningkat 92,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3,88 juta investor, padahal ada awal 2017, jumlah investor malah baru 1 juta orang.

Melihat pertumbuhan pesat ini, tidak heran bila pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pada 2022 jumlah investor bisa mencapai 10 juta orang. Investor tersebut menanam modal di berbagai instrumen, mulai dari saham, surat utang, reksa dana, dan berbagai jenis efek lain yang terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Salah satu pendorong peningkatan jumlah investor ini adalah munculnya platform investasi digital. Pihak KSEI menyebutkan tahun 2021 lalu, sekitar 73,61 persen investor membuka rekening melalui agen fintech (financial technology). Ini berarti platform digital menjadi sarana yang paling banyak digunakan untuk berinvestasi di pasar modal.

Kewajiban uji tuntas calon nasabah

Aplikasi investasi digital sangat memudahkan investor untuk melakukan transaksi. Penanaman dan penjualan modal serta jual-beli efek (trading) dapat dilakukan dengan cepat dari aplikasi ponsel atau situs web.

Investor dapat bertransaksi dari mana saja di Indonesia asal ada sambungan Internet. Ini menjadi daya tarik buat penyedia aplikasi investasi digital yang ingin mengakuisisi nasabah baru.

Namun seperti perusahaan jasa keuangan lainnya, penyedia aplikasi investasi digital tidak luput dari kewajiban uji tuntas nasabah (customer due diligence atau CDD), atau dulu dikenal sebagai proses pengenalan pelanggan (know your customer, sering disingkat menjadi KYC).

Pada proses CDD/KYC ini, calon nasabah akan diminta untuk menyerahkan informasi identitas pribadi, antara lain dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan contoh tanda tangan. Calon nasabah juga harus menjelaskan sumber dana dan penghasilan, serta maksud dan tujuan pembukaan akun investasi.

Proses CDD/KYC ini dipersyaratkan antara lain untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jasa keuangan seperti aplikasi investasi digital rentan untuk disalahgunakan oleh pelaku kejahatan pencucian uang atau terorisme, apalagi dengan kemudahannya untuk melakukan transaksi.

Dengan proses aplikasi KYC/CDD, identitas calon nasabah bisa dibandingkan dengan basis data terduga pelaku pidana. Hasilnya penyedia jasa investasi bisa mengambil tindakan lebih lanjut bila diperlukan.

Bila ternyata aplikasi investasi digital gagal melakukan langkah-langkah yang diwajibkan, dan layanan terbukti disalahgunakan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme, penyedia aplikasi paling tidak bisa menghadapi dua kerugian. Pertama adalah kerugian reputasi, lalu kedua sanksi yang bisa dijatuhkan oleh otoritas terkait.

Baca juga: Bagaimana Memastikan Keandalan Teknologi e-KYC?

Kemudahan dengan e-KYC

Proses uji tuntas calon nasabah ini bisa memakan waktu cukup lama bila dilakukan manual. Padahal, daya tarik aplikasi investasi digital adalah kemudahan dan kecepatannya. Sebagian besar calon nasabah juga tentunya berisiko rendah dan bisa diproses tanpa melalui proses pemeriksaan lanjutan.

Proses KYC yang kompleks bisa menghambat calon nasabah untuk membuka akun di platform investasi digital. Sementara itu, KYC manual juga akan menghabiskan waktu dan dan tenaga pegawai yang sebenarnya bisa digunakan untuk tugas lainnya.

Untungnya proses uji tuntas calon nasabah ini tidak lagi harus dilakukan dengan tatap muka langsung. Verifikasi bisa dilakukan secara elektronik, dengan e-KYC (electronic know your customer). Proses e-KYC dapat dilakukan sendiri atau dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan e-KYC, calon nasabah bisa melakukan proses pendaftaran dan pemeriksaan identitas juga secara online, lewat aplikasi ponsel, dan telepon video. Ini berarti semua proses investasi digital bisa sepenuhnya dilakukan lewat aplikasi, mulai dari pendaftaran, investasi, jual-beli, dan penarikan dana.

Baca juga: E-KYC: Cara Mudah Perusahaan Fintech Meningkatkan Proses Uji Tuntas Calon Pelanggan

Proses pemeriksaan identitas secara daring ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Agar proses verifikasi bisa dilakukan secara akurat, OJK mensyaratkan agar proses e-KYC menggunakan dua dari tiga faktor keaslian. Tiga faktor itu adalah:

  1. What you know (apa yang diketahui), seperti nomor induk kependudukan atau data pribadi lainnya
  2. What you have (apa yang dimiliki), seperti kartu magnetis/chip, token, atau tanda tangan digital
  3. What you are (ciri khas calon nasabah) seperti sidik jari, suara, dan faktor biometrik lainnya.

Bisa jadi dijumpai aplikasi jasa keuangan digital yang melakukan proses e-KYC, tetapi tidak menggunakan dua dari tiga faktor tersebut. Dalam hal ini, risiko pemalsuan identitas calon nasabah akan lebih tinggi.

Dengan e-KYC yang lebih andal, platform investasi digital tidak hanya bisa melakukan akuisisi nasabah dengan lebih cepat, tetapi juga mencegah pemalsuan identitas (fraud), dengan biaya yang tetap terjangkau.

Baca juga: Gandeng nasabah baru kurang lebih 5 menit dengan Lintasarta e-KYC

Lintasarta menawarkan solusi e-KYC yang dapat dimanfaatkan oleh platform investasi digital untuk uji tuntas calon nasabah. Solusi Lintasarta e-KYC memiliki sifat modular, mudah diintegrasikan dengan sistem existing, dan berada di atas infrastruktur Lintasarta yang telah tersertifikasi PCI DSS. Tidak hanya itu, Lintasarta e-KYC dilengkapi dengan fitur-fitur optical character recognition untuk pengisian data lebih cepat, face recognition (pengenalan wajah), dan liveness detection (verifikasi orang hidup) untuk pemastian identitas, video call (telepon video) dan electronic signature (tanda tangan elektronik).

Dengan teknologi e-KYC pengguna aplikasi investasi digital dapat mendaftarkan akun baru dengan cepat dan memudahkan penyedia platform untuk menarik lebih banyak calon investor. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang solusi e-KYC dari Lintasarta, silakan hubungi kami.

Menilik Manfaat e-KYC untuk Aplikasi Investasi Digital

Minat masyarakat Indonesia untuk investasi melonjak dalam beberapa tahun terakhir. Pada akhir Desember 2021, jumlah investor di Indonesia mencapai 7,48 juta investor. Ini  meningkat 92,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3,88 juta investor, padahal ada awal 2017, jumlah investor malah baru 1 juta orang.

Melihat pertumbuhan pesat ini, tidak heran bila pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pada 2022 jumlah investor bisa mencapai 10 juta orang. Investor tersebut menanam modal di berbagai instrumen, mulai dari saham, surat utang, reksa dana, dan berbagai jenis efek lain yang terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!