Ketika Anda hendak membuka rekening atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan lembaga keuangan seperti bank, Anda akan melalui aktivitas yang dinamakan sebagai uji tuntas pelanggan (customer due diligence) atau CDD. Uji tuntas pelanggan, yang sering juga disebut sebagai pengenalan pelanggan (Know Your Customer) tidak hanya wajib dilakukan oleh industri perbankan, tetapi juga platform investasi dan lembaga keuangan non-bank.
Baca juga: Dua Modus Pencucian Uang Menggunakan Fintech
Identifikasi dan pemeriksaan identitas calon nasabah merupakan salah satu bagian penting dalam proses uji tuntas pelanggan. Selain itu, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) juga harus memantau transaksi untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil dan karakteristik nasabah yang sudah tercatat.
Meskipun proses CDD diwajibkan untuk memberantas kejahatan pencucian uang dan pembiayaan terorisme, CDD juga bermanfaat untuk mencegah penipuan (fraud) yang berbasis pemalsuan identitas.
Regulasi saat ini mewajibkan bank, platform investasi, dan PJK non-bank untuk melakukan CDD. Penyedia jasa keuangan sektor industri keuangan non-bank mencakup antara lain:
- perusahaan asuransi dan asuransi syariah
- pialang asuransi
- dana pensiun lembaga keuangan, pembiayaan
- modal ventura
- pegadaian
- lembaga keuangan mikro
- penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Kapan Melakukan KYC: Bank dan Non-Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang melakukan fungsi antara lain menyimpan uang, menyalurkan kredit, dan menjadi perantara pembayaran (misalnya dengan mengeluarkan kartu kredit). Bank juga mungkin menawarkan layanan seperti pengiriman uang, pembelian valas, dan investasi.
Bisa dilihat bahwa dari segi layanan, industri bank memiliki lebih banyak jenis produk dibandingkan jasa keuangan lainnya. Karena itu, uji tuntas bisa dilakukan saat lebih banyak aktivitas nasabah, tidak terbatas pada saat pembuatan rekening atau transaksi.
Bank misalnya dapat melakukan KYC saat pengajuan kredit secara daring, meskipun mungkin sebelumnya bank sudah melakukannya pada saat pendaftaran nasabah. Proses ini akan memastikan bahwa pengajuan kredit ini memang dilakukan oleh nasabah yang berhak.
Baca juga: Apa Itu Faktor Autentikasi dalam E-KYC?
Contoh lain adalah pencairan dana pensiun (bagi bank yang menawarkan produk tersebut). Karena jumlah dana pensiun yang bisa cukup besar, bank akan melakukan proses verifikasi agar menghindari kerugian yang mungkin terjadi karena pemalsuan identitas.
Layanan yang ditawarkan oleh PJK non-bank dan platform investasi lebih terbatas dan lebih terspesialisasi. Oleh sebab itu, lembaga keuangan seperti ini tidak perlu melakukan pemastian identitas yang lebih sering, meskipun tetap harus memantau, memblokir, dan melaporkan bila transaksi dianggap mencurigakan.
Beberapa PJK non-bank bahkan tidak perlu menggunakan CDD standar, tapi cukup melakukan CDD sederhana. Contohnya adalah penyedia jasa uang elektronik, yang boleh melakukan verifikasi identitas penggunanya hanya setelah batas saldo tertentu dilewati. Pada banyak kasus, proses uji tuntas cukup dilakukan dengan verifikasi pada saat pendaftaran pelanggan, serta pemantauan transaksi.
Pengecualian penting adalah perusahaan asuransi yang juga bisa memiliki penerima manfaat tambahan selain pemegang polis. Dalam hal ini perusahaan asuransi juga akan memeriksa juga identitas penerima manfaat ini saat pengajuan pencairan dana.
Solusi e-KYC Lintasarta
Proses uji tuntas secara konvensional biasanya menuntut tenaga dan sumber daya yang cukup besar, tidak hanya dari pihak PJK tetapi juga calon nasabah itu sendiri. Dengan cara konvensional, calon nasabah atau pihak lain seperti penerima manfaat harus datang ke kantor cabang untuk menyerahkan dokumen pendukung dan wawancara dengan petugas bank atau penyedia jasa keuangan lainnya.
Penggunaan teknologi dengan e-KYC (electronic know your customer) merupakan salah satu solusi untuk meringankan masalah yang ditemukan pada cara konvensional. Solusi e-KYC yang ditawarkan oleh Lintasarta dapat mempermudah proses uji tuntas nasabah, baik oleh bank ataupun lembaga non-bank.
Penyedia jasa keuangan yang ingin mencari cara untuk mempercepat proses pemastian identitas nasabah maupun pihak lain yang terkait seperti penerima manfaat. Fitur e-KYC seperti optical character recognition (pengenalan karakter optik) merupakan salah satu cara mempercepat proses dengan mempermudah pengisian informasi.
Baca juga: Keuntungan Menggunakan e-KYC untuk Perusahaan Asuransi
Face recognition (pengenalan wajah) yang mencocokkan wajah dengan foto yang ada di kartu identitas, liveness detection (pengenalan orang hidup), video call (telepon video) dan electronic signature (tanda tangan elektronik) merupakan fitur-fitur yang mempermudah pemastian identitas calon nasabah atau penerima manfaat.
Untuk mengetahui bagaimana solusi e-KYC dari Lintasarta dapat membantu penyedia jasa keuangan dalam melakukan uji tuntas nasabah, silakan hubungi kami.