Kemunculan Fintech (financial technology) atau teknologi finansial (tekfin) telah mengguncang dunia layanan keuangan. Berkat teknologi, Fintech tidak hanya meningkatkan kualitas layanan keuangan tetapi juga jangkauannya.
Berkat berkembangnya Fintech, semakin banyak orang-orang yang bisa mengakses layanan keuangan setelah sebelumnya tidak atau kurang terjangkau oleh lembaga jasa keuangan tradisional.
Baca juga: Apa Itu Faktor Autentikasi dalam E-KYC?
Mereka tidak hanya memanfaatkan layanan seperti pembayaran atau tabungan, tetapi juga investasi, pinjaman, dan menghimpun dana. Layanan keuangan dari Fintech ini sering dapat diakses lewat Internet atau aplikasi ponsel.
Meskipun secara umum berdampak positif, berkembang pesatnya Fintech juga rentan terhadap penyalahgunaan, seperti kejahatan pencucian uang. Pencucian uang adalah tindakan penyembunyian atau penyamaran sumber dana, sehingga dana yang sebelumnya berasal dari tindak kejahatan (misalnya korupsi, judi, atau kejahatan lainnya) tampak seperti berasal dari aktivitas ekonomi yang sah secara hukum.
Pada dasarnya seluruh penyelenggara jasa keuangan (tidak hanya Fintech) memiliki risiko untuk digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Namun, risiko pada layanan Fintech lebih tinggi.
Pertama karena penggunaan teknologi memungkinkan transaksi yang dengan cepat dan mudah, dan kedua karena layanan Fintech tidak mengharuskan nasabah untuk hadir secara fisik. Hal ini akan menyulitkan penyedia jasa keuangan untuk memeriksa dan memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang sah.
Baca juga: Keuntungan Menggunakan e-KYC untuk Perusahaan Asuransi
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebutkan dua modus pencucian uang yang paling sering dilakukan menggunakan industri Fintech. Pertama adalah penggunaan identitas palsu, dan kedua adalah peminjaman identitas orang lain (penggunaan nominee).
Penggunaan Identitas Palsu di Fintech
Penggunaan identitas palsu merupakan teknik klasik dalam tindak pidana pencucian uang. Dengan teknik ini, pelaku pidana yang hendak membuka rekening/akun layanan Fintech memalsukan dokumen identitas yang digunakan. Penggunaan identitas palsu ini diharapkan dapat menyamarkan asal sumber dana, sehingga seolah-olah tidak berasal dari aktivitas ilegal.
Penggunaan Nama Orang Lain (Nominee)
Modus lain yang sering digunakan adalah menggunakan nama orang lain (nominee). Pada umumnya orang lain ini masih terkait dengan pelaku tindak pidana pencucian uang, misalnya istri/suami, saudara, kerabat, atau bawahan.
Pada layanan keuangan tradisional, peminjaman identitas orang lain ini mungkin masih mendorong pemilik identitas aslinya untuk hadir secara fisik di kantor cabang. Namun dengan layanan Fintech, pembuatan rekening bisa dilakukan lewat ponsel atau Internet, sehingga modus ini semakin mudah dilakukan.
E-KYC Untuk Mencegah Pencucian Uang
Untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, regulator mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk melakukan proses uji tuntas (customer due diligence atau CDD), atau disebut juga sebagai Know Your Customer (KYC).
Pada proses CDD, penyedia jasa keuangan harus memeriksa dokumen pendukung yang diserahkan oleh calon nasabah. Dokumen ini harus mencantumkan, antara lain, informasi nama, nomor identitas, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan status perkawinan.
Selain itu nasabah juga harus memberi tahu sumber dana, penghasilan, maksud dan tujuan pembuatan rekening, serta identitas penerima manfaat (untuk perusahan asuransi).
Proses uji tuntas secara tradisional ini memakan waktu dan merepotkan. Ini tidak sesuai dengan layanan Fintech yang mengutamakan penggunaan teknologi untuk kemudahan dan kecepatan. Solusi yang bisa digunakan oleh Fintech adalah electronic KYC (e-KYC), seperti yang ditawarkan oleh Lintasarta.
Dengan e-KYC, Fintech dapat mencegah penggunaan identitas palsu atau identitas orang lain. Fintech agar tetap dapat melakukan akuisisi nasabah dengan cepat dan murah.
Fitur dari Lintasarta e-KYC mencakup optical character recognition (OCR) untuk mempercepat pengisian formulir, facial recognition yang mencocokkan foto KTP dengan wajah aslinya, serta liveness detection untuk pemastian orang hidup.
Fitur face recognition ini, dengan validasi data ke Dukcapil (baik pengecekan data KTP maupun data biometrik) dapat memeriksa identitas calon nasabah. Perusahaan fintech akan lebih mudah mencegah tindak pidana pencucian uang dengan modus identitas palsu maupun identitas pinjaman.
Baca juga: Artificial Intelligence dan Berbagai Teknologi Baru untuk e-KYC
Fitur video call (telepon video) memungkinkan agen untuk melakukan tanya jawab secara langsung bila ada pertanyaan lebih lanjut untuk memastikan identitas calon nasabah. Lintasarta e-KYC juga mendukung fitur tanda tangan digital (electronic signature).
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana solusi e-KYC dapat membantu penyedia jasa keuangan dalam pemastian identitas secara elektronik, silakan hubungi kami.