Bank dan lembaga keuangan pada umumnya rentan digunakan sebagai perantara tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menggunakan berbagai pilihan transaksi yang tersedia di lembaga perbankan, para pelaku kejahatan pencucian uang bisa menyembunyikan asal-usul dana.
Secara umum pelaku terorisme masih mengandalkan uang tunai untuk pendanaan operasinya. Namun, Tim Penilaian Risiko Indonesia terhadap Pendanaan Terorisme mencatat beberapa kasus di mana teroris menggunakan jasa perbankan untuk memfasilitasi pengumpulan dana dan pembiayaan operasionalnya.
Baca Juga: E-KYC: Cara Mudah Perusahaan Fintech Meningkatkan Proses Uji Tuntas Calon Pelanggan
Secara umum, tindak pidana pencucian uang dan terorisme dapat merugikan bank yang menjadi perantara. Bank dan lembaga keuangan pada umumnya dapat menderita risiko reputasi, bila ternyata mereka memfasilitasi tindak kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Padahal bank sangat tergantung kepada kepercayaan dari nasabah, kreditor, dan masyarakat pada umumnya agar tetap dapat menjalankan bisnisnya.
Bank dan lembaga keuangan juga harus menghadapi risiko sanksi bila ternyata gagal mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Peran KYC
Proses uji tuntas nasabah (customer due diligence) atau dulu sering disebut sebagai pengenalan nasabah (know your customer) merupakan langkah pertama untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Dalam proses uji tuntas, bank dan lembaga keuangan harus memeriksa identitas setiap pelanggan/nasabah baru, dan meminta semua dokumen yang diperlukan. Untuk nasabah perorangan misalnya, bank wajib meminta informasi nama, nomor identitas, alamat, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, status perkawinan dan mencocokkannya dengan dokumen pendukung.
Setelah mendapatkan identitas calon nasabah, informasi ini kemudian dibandingkan terhadap basis data terduga teroris dan organisasi teroris serta daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal. Bank juga wajib melakukan uji tuntas lanjut (enhanced CDD) terhadap calon nasabah yang dinilai berisiko tinggi.
Informasi yang didapatkan pada proses uji tuntas nasabah ini tidak hanya dimanfaatkan saat pembuatan rekening. Secara berkala lembaga terkait akan memperbarui basis data terduga teroris dan organisasi teroris serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal. Bank wajib memelihara basis data ini, dan secara berkala membandingkannya dengan daftar nasabah yang dimilikinya.
Baca Juga: Cara Memperkuat Jaringan Branchless Banking di Indonesia
Pemeriksaan dan uji tuntas nasabah secara manual bisa memakan waktu cukup lama. Padahal, sebagian besar nasabah berisiko rendah, dan sebenarnya dapat diproses lewat jalur cepat tanpa melalui proses uji tuntas lebih lanjut.
Untungnya, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuka peluang untuk mempercepat proses uji tuntas nasabah menggunakan teknologi digital atau e-KYC (electronic know your customer). Lewat e-KYC ini, calon nasabah dapat melakukan proses pendaftaran dan pemeriksaan identitas secara online, lewat aplikasi ponsel, dan telepon video.
Solusi e-KYC
Meskipun proses uji tuntas nasabah sudah boleh dilakukan secara elektronik, sistem e-KYC yang digunakan tidak boleh sembarangan. Penerapan e-KYC yang serampangan akan gagal memastikan identitas calon nasabah dengan akurat. OJK menetapkan bahwa proses verifikasi data wajib memerhatikan paling tidak dua faktor keaslian. Faktor-faktor ini adalah:
- What you know (apa yang Anda tahu), seperti nomor kartu identitas atau data pribadi lainnya
- What you have (apa yang Anda punya), seperti kartu magnetis/chip, token, atau tanda tangan digital
- What you are (ciri khas Anda) seperti sidik jari, suara, dan faktor biometrik lainnya.
Dengan memenuhi persyaratan ini, bank yang menggunakan sistem e-KYC dapat memastikan bahwa calon nasabah yang dihubungi secara online benar-benar sesuai dengan dokumen yang disertakan (biasanya KTP).
Baca Juga: Potensi Penerapan AI dan Blockchain dalam Proses KYC
Bank yang ingin menggunakan uji tuntas menggunakan teknologi digital untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme dapat menggunakan solusi dari e-KYC dari Lintasarta. Sistem e-KYC yang ditawarkan Lintasarta memastikan bahwa orang yang dihubungi lewat telepon video memang orang yang tercantum di KTP lewat teknologi pengenalan wajah, dan benar-benar ada di depan ponsel (fitur liveness detection).
Bank tetap dapat melakukan proses akuisisi nasabah dengan cepat (kurang dari 5 menit), tetapi juga berperan mencegah tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang solusi e-KYC dari Lintasarta, silakan hubungi kami.