Bank digital dan Tekfin boleh saja mengusung berbagai inovasi dan produk baru yang membedakannya dengan perusahaan keuangan konvensional. Namun, mereka tidak terlepas dari kewajiban periksa uji tuntas pelanggan (Customer Due Diligence atau CDD), yang sering pula dikenal sebagai KYC (Know Your Customer).
Untuk mempercepat proses akuisisi nasabah, terkadang proses KYC dilakukan secara elektronik atau daring (online), tanpa tatap muka dan pemeriksaan dokumen langsung. Dengan teknologi e-KYC, proses verifikasi dapat dilakukan dalam lima menit saja.
Baca juga: Manfaat e-KYC bagi Industri Perbankan di Indonesia
Sayangnya terdapat beberapa kasus di mana teknologi e-KYC yang digunakan oleh beberapa perusahaan Tekfin kelihatannya kurang cermat dan akurat dalam melakukan proses KYC ini. Proses verifikasi yang dilakukan gagal memastikan identitas sebenarnya dari calon nasabah/pelanggan. Hal ini terlihat dari maraknya berita penipuan dan pencurian identitas untuk membuka rekening pinjaman online.
Kekhawatiran juga muncul dengan berita kebocoran data BPJS Kesehatan, yang juga mencakup informasi KTP dan KK yang sering digunakan untuk membuka rekening di perusahaan lembaga keuangan.
Proses KYC yang benar, baik elektronik maupun konvensional, seharusnya dapat mencegah penipuan ini. Dengan demikian bank dan perusahaan Tekfin dapat terhindar dari risiko gagal bayar karena ternyata memberi kredit kepada orang yang salah. Masyarakat juga terlindungi karena meskipun informasi pribadinya bocor, data tersebut tidak dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Agar proses pengaplikasian teknologi e-KYC yang dilakukan dapat mencegah penipuan, bank dan Fintek wajib memeriksa solusi yang digunakan dengan seksama. Teknologi e-KYC harus benar-benar andal dalam melakukan verifikasi calon pelanggan, dan tidak meloloskan identitas palsu.
Sebagai contoh, mari kita lihat beberapa fitur yang dapat ditemukan dalam solusi e-KYC dari Lintasarta.
OCR (Optical Character Recognition)
Ketentuan OJK (POJK Nomor 12/POJK.01/2017 yang diubah dengan POJK Nomor 23 /POJK.01/2019) mensyaratkan agar identifikasi dilakukan dengan meminta calon nasabah memperlihatkan identitas yang memuat nama lengkap dan alias (bila ada), nomor dokumen, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, dan status perkawinan. Proses entri data yang tercantum dalam identitas ini dapat dipermudah dengan teknologi OCR (pengenalan karakter optik) yang dimiliki Lintasarta e-KYC.
Teknologi OCR dapat mengenali karakter secara otomatis dengan tingkat akurasi rata-rata sebesar 98% . Dengan teknologi ini, data dapat ditangkap dan langsung diisi dengan memindai KTP atau kartu identitas lainnya. Selain itu, teknologi ini juga membuat pengisian data dapat dilakukan otomatis.
Face recognition (pengenalan wajah)
Pada proses pemastian identitas secara konvensional, karyawan perusahaan akan membandingkan foto dalam kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) calon nasabah dengan wajah orang yang ada di hadapannya.
Baca juga: Tantangan dan Peluang e-KYC untuk Perusahaan Fintech
Berkat teknologi pengenalan wajah, proses perbandingan foto dengan wajah ini dapat dilakukan oleh mesin di mana akan menghasilkan data similarity ratio dengan tingkat akurasi rata-rata sebesar 98%. Ini memastikan bahwa yang menyerahkan data identitas benar-benar orang yang berhak, namun tanpa proses manual yang lebih repot dan memakan tenaga.
Liveness detection
Agar proses tatap muka daring sama amannya dengan tatap muka langsung, agen bank/Fintek harus memastikan bahwa orang yang dihadapinya benar-benar hidup. Verifikasi ini dapat dibantu berkat fitur liveness detection (deteksi orang hidup). Proses deteksi ini memanfaatkan gerakan wajah calon nasabah seperti kedipan, anggukan, dan gelengan ke kanan atau kiri yang dilakukan secara acak untuk mencegah adanya fraud berupa perekaman video gerakan wajah.
Video call (telepon video)
Pada proses uji tuntas pelanggan konvensional, calon nasabah harus datang ke kantor cabang. Dengan teknologi video call, proses ini tidak perlu dilakukan. Calon nasabah dapat bertemu dengan agen bank/Fintek secara online tanpa harus mengalami kesulitan seperti macet atau antri. Agen bank/Fintek dapat mengajukan pertanyaan untuk memastikan identitas nasabah seperti bila berhadapan langsung.
Electronic signature (tanda tangan elektronik)
Selain perbandingan identitas dengan membandingkan foto di kartu identitas dan wajah ketika berhadapan langsung atau lewat telepon video, pemastian dapat diperkuat melalui lewat tanda tangan.
Fitur tanda tangan elektronik memungkinkan perbandingan tanda tangan nasabah terbaru dengan dengan yang tercantum di kartu identitas. Ini memastikan bahwa calon nasabah benar-benar pemilik kartu identitas yang diperlihatkan kepada bank/lembaga keuangan.
Solusi tingginya biaya KYC konvensional
Di satu sisi, lembaga keuangan harus mencari solusi terhadap tingginya biaya dan kerepotan yang dialami nasabah dalam KYC konvensional. Survei Fenergo 2019 menyebutkan 1 dari 5 calon nasabah menghentikan proses pembuatan rekening baru (onboarding) karena frustrasi. Bila mempertahankan KYC konvensional, menjangkau nasabah baru berarti menambah karyawan dan kantor cabang, padahal dua hal ini tidak murah.
Sementara itu, di sisi lain, proses e-KYC memudahkan proses pengenalan calon nasabah yang serampangan sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada bank dan Tekfin. Karena itu, memilih solusi teknologi e-KYC yang andal sangat penting.
Bila dilakukan dengan benar, proses e-KYC tidak kalah andalnya dibandingkan KYC konvensional, dengan biaya yang lebih hemat. Solusi teknologi e-KYC dapat mengatasi masalah yang sering dihadapi KYC konvensional, misalnya proses verifikasi yang lama dan menguras waktu dan tenaga pegawai.
Baca juga: Gandeng nasabah baru kurang lebih 5 menit dengan Lintasarta e-KYC
Lintasarta telah berpengalaman memberikan solusi terbaik buat pelaku industri selama tiga puluh tahun lebih. Platform e-KYC dari Lintasarta tidak hanya akan mempermudah proses verifikasi calon nasabah, menurunkan biaya operasional, dan meningkatkan pendapatan perusahaan, tetapi juga mengurangi risiko dalam proses akuisisi nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang solusi e-KYC dari Lintasarta, silakan hubungi kami.