|
Lintasarta

Apa Saja Keuntungan E-KYC dibandingkan KYC Konvensional?

Bank DigitalLayanan e-KYCLintasarta E-KYC

Menambah pelanggan (nasabah) merupakan suatu keharusan bagi bank yang ingin menumbuhkan usahanya. Namun berbeda dengan bisnis lain, bank dituntut agar lebih cermat dan teliti ketika hendak menerima nasabah baru. Bank diwajibkan untuk melakukan proses uji tuntas (due diligence), atau yang sering disebut juga sebagai pengenalan pelanggan (Know Your Customer atau KYC) terhadap calon nasabah. Ini berbeda dengan perusahaan lain, yang lebih fleksibel saat melakukan proses uji tuntas para pelanggannya.

Baca juga: Electronic Know Your Customer (eKYC): 3 perusahaan yang dapat akuisisi pelanggan dengan mudah

Melalui proses KYC, bank tidak hanya memeriksa identitas calon nasabahnya, tetapi juga mencegah kemungkinan penyalahgunaan jasa perbankan untuk kegiatan ilegal. Tuntutan uji tuntas calon nasabah ini merupakan salah satu langkah pencegahan tindak kejahatan penipuan (fraud), pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kekurangan KYC konvensional

Dalam proses KYC konvensional, calon nasabah mendatangi kantor cabang, mengisi formulir dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi identitas (KTP/Paspor). Karyawan bank kemudian melakukan validasi dokumen tersebut secara manual. Pada kenyataannya, proses uji tuntas pelanggan konvensional ini sedikit banyaknya mempersulit bank yang ingin mengembangkan jumlah nasabahnya dan merepotkan calon nasabah.

Sebuah studi dari Consult Hyperion tahun 2019, misalnya, menyebutkan bahwa proses KYC yang kompleks di Eropa telah menyebabkan potensial kerugian sampai EUR 10 juta per tahunnya. Calon nasabah sering menghentikan proses pendaftaran ketika diminta datang ke kantor cabang untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk uji tuntas calon nasabah. Studi tersebut menyebutkan sekitar 56% calon nasabah tidak melanjutkan proses pendaftaran, naik dibandingkan 40% pada 2017.

Keharusan mendatangi kantor cabang untuk pendaftaran dan KYC juga menghalangi calon nasabah membuka rekening bank. Data Bank Dunia 2017 menyebutkan, sekitar 33% orang Indonesia yang tidak punya rekening enggan menjadi nasabah karena kantor bank terlalu jauh. Calon nasabah yang relatif dekat dengan kantor cabang pun berisiko menghadapi kemacetan dan antrian layanan bank yang cukup membuang waktu.

Kekurangan KYC konvensional ini tidak hanya dialami oleh calon nasabah, tetapi juga berdampak terhadap karyawan bank itu sendiri. Proses KYC konvensional yang manual dan tidak terotomatisasi ini selain menghabiskan waktu juga rentan terhadap kesalahan dalam proses entri data.

Keuntungan e-KYC

Kerepotan di sisi nasabah tentu berdampak kepada bank yang sulit meraih nasabah baru. Oleh karena itu, inovasi untuk meningkatkan efisiensi proses KYC sangat penting bagi bank yang membidik pertumbuhan jumlah nasabah. Dalam Peraturan OJK No 12/2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan proses KYC menggunakan teknologi digital atau e-KYC (Electronic Know Your Customer). Lewat e-KYC, calon nasabah dapat melakukan proses pendaftaran dan pemeriksaan identitas secara online, baik lewat aplikasi ponsel atau video call.

Baca juga: Apa Saja Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Sistem E-KYC

Adanya pandemi pun telah mempercepat adopsi teknologi digital oleh para nasabah perbankan dan lembaga keuangan pada umumnya. Riset Bain & Company tahun 2020 menunjukkan pertumbuhan pemakaian aplikasi mobile banking di Indonesia hingga 44% per bulan (periode 1 Januari-31 September 2020). Pengguna yang makin terbiasa dengan perbankan digital ini tentunya akan lebih menyukai opsi e-KYC ketika hendak membuka rekening baru.

Sementara itu, bagi bank, penerapan otomatisasi dan digitalisasi dalam proses KYC dapat menekan biaya dan meningkatkan efisiensi. Penghematan yang didapatkan tentunya tergantung kepada perusahaan dan teknologi yang digunakan. Namun, sebuah studi yang dikutip Forbes menyebutkan penghematan biaya penggunaan teknologi ini dapat mencapai 70% dan waktu pemrosesan sampai 90%.

Catatan tersebut pun secara tidak langsung membuat bank dapat mencapai efisiensi karena tidak lagi perlu membuka kantor cabang baru atau merekrut karyawan untuk menjangkau lebih banyak lagi nasabah.

Keunggulan solusi Lintasarta

Sesuai peraturan OJK, bank yang ingin menerapkan proses e-KYC tidak perlu membangun sistemnya sendiri. Bank dapat menggandeng penyedia jasa teknologi informasi seperti Lintasarta.

Solusi e-KYC dari Lintasarta menawarkan kemudahan dan efisiensi yang dimungkinkan oleh proses KYC digital. Teknologi OCR (Optical Character Recognition atau pengenalan karakter optik) digunakan pada saat pemindaian KTP/Paspor untuk mempersingkat pengisian data calon nasabah. Pemastian identitas dapat dilakukan dengan jauh lebih cepat dengan pencocokan ke basis data kependudukan (Dukcapil).

Fitur lain seperti Liveness Detection, Face Recognition, Video Call, dan tanda tangan elektronik membantu mempermudah verifikasi calon nasabah dan memenuhi persyaratan dari regulator. Solusi e-KYC ini didukung oleh infrastruktur Lintasarta yang sudah terbukti aman dan andal karena memiliki sertifikat PCI-DSS terkait standar keamanan informasi yang diwajibkan untuk industri keuangan.

Baca juga: Keamanan e-KYC: Menjaga data pribadi hingga mencegah penipuan identitas nasabah perbankan

Dengan Lintasarta e-KYC, Anda juga dapat merasakan benefit lain, seperti memaksimalkan efisiensi biaya operasional perusahaan (pay as you use), meningkatkan pendapatan dan jumlah pelanggan, serta mempercepat proses verifikasi dan pendaftaran pelanggan baru dalam lima menit.

Selain itu, Lintasarta telah berpengalaman 30 tahun dalam menerapkan solusi teknologi bagi pelaku industri di sektor keuangan dan perbankan sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi terhadap one stop solution kami. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang solusi e-KYC dari Lintasarta, silakan hubungi kami.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!