Uji tuntas pelanggan (Customer Due Diligence atau CDD) saat ini wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (PJK) ketika hendak menerima nasabah baru. Proses CDD ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. CDD juga disebut sebagai pengenalan pelanggan (Know Your Customer atau KYC).
Sebelum membuka rekening nasabah, penyedia jasa keuangan harus melakukan identifikasi calon nasabah dengan mengetahui profilnya. Penyedia jasa keuangan wajib memeriksa informasi dan dokumen pendukung dari calon nasabah tersebut.
Menurut regulasi, dokumen dari calon nasabah ini harus memuat informasi nama, nomor identitas, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan status perkawinan. Contoh dokumen seperti ini adalah KTP, SIM, dan paspor.
Baca juga: Keuntungan Menggunakan e-KYC untuk Perusahaan Asuransi
Penyedia jasa keuangan juga wajib meminta keterangan tentang sumber dana, penghasilan, serta maksud dan tujuan pembuatan rekening, serta identitas penerima manfaat (untuk industri seperti asuransi).
Secara tradisional, identifikasi dan verifikasi ini dilakukan lewat pertemuan langsung dengan calon nasabah. Namun, saat ini OJK juga sudah membolehkan proses verifikasi lewat saluran elektronik. Proses pemastian secara elektronik ini sering disebut sebagai e-KYC (electronic Know Your Customer) atau e-CDD (electronic Customer Due Diligence).
Tiga Faktor Autentikasi e-KYC
Regulasi pemerintah menuntut agar proses e-KYC menggunakan dua dari tiga faktor keaslian (autentikasi): what you know, what you have, dan what you are. Penjelasan peraturan OJK No. 12/2018 menguraikan lebih lanjut tentang tiga faktor autentikasi yang bisa digunakan untuk e-KYC tersebut.
- What you know
Faktor pertama adalah apa yang Anda tahu (what you know). Faktor ini pada dasarnya adalah informasi yang diketahui oleh nasabah/calon nasabah yang hendak diperiksa identitasnya. Contoh informasi ini antara lain Personal Identification Number, kata kunci, nomor kartu identitas dan data pribadi lainnya yang terkait dengan nasabah. - What you have
Faktor kedua yang bisa digunakan adalah apa yang Anda punya (what you have). Ini bisa berbentuk perangkat fisik seperti kartu magnetis, kartu ber-chip, atau token. Namun, regulasi juga membolehkan pemakaian tanda tangan elektronis (electronic signature), dan bentuk lain yang dapat setara. - What you are
Faktor ketiga adalah faktor yang menunjukkan ciri khas calon nasabah (what you are). Ini contohnya adalah faktor biometrik seperti sidik jari, suara, dan iris (selaput pelangi) mata.
Memastikan keamanan
Teknik pemeriksaan dengan dua faktor autentikasi (keaslian) atau lebih sudah banyak digunakan untuk memastikan identitas seseorang lewat saluran elektronik. Sebagai contoh, saat melakukan transaksi di ATM (anjungan tunai mandiri), seseorang tidak hanya cukup memiliki kartu ATM (faktor pertama), tetapi juga memasukkan PIN (personal identification number) sebagai faktor kedua.
Baca juga: Artificial Intelligence dan Berbagai Teknologi Baru untuk e-KYC
Belanja dengan kartu debit atau kredit secara daring saat ini menuntut agar seseorang memasukkan dua faktor, seperti informasi CVV dan one-time password (OTP).
Dengan mewajibkan proses autentikasi e-KYC menggunakan dua faktor autentikasi (dari tiga yang mungkin), pemalsuan akan lebih sulit dilakukan dan keaslian identitas calon nasabah akan terjamin.
Seperti tercantum dalam regulasi, proses pemeriksaan identitas dapat dilakukan sendiri atau diserahkan ke penyelenggara dari pihak ketiga. Opsi kedua ini bisa memudahkan penyedia jasa keuangan yang ingin memusatkan perhatian pada bisnis inti, dan tidak direpotkan dengan keharusan menginvestasikan sumber daya dan teknologi untuk CDD elektronik. Penyedia jasa keuangan yang memilih opsi kedua dapat memanfaatkan jasa uji tuntas nasabah yang ditawarkan oleh Lintasarta e-KYC.
Fitur dari Lintasarta e-KYC seperti optical character recognition (OCR) untuk mempercepat pengisian formulir. Ini akan mempermudah penyedia jasa keuangan untuk memproses data calon nasabah, termasuk informasi seperti nomor induk kependudukan (NIK).
Baca juga: Apa Saja Kelebihan e-KYC untuk Industri Asuransi?
Sementara itu, fitur lain berfungsi untuk memeriksa faktor keaslian calon nasabah. Facial recognition yang mencocokkan foto KTP dengan wajah aslinya, liveness detection untuk pemastian orang hidup, dan fitur video call (telepon video) merupakan fitur-fitur yang memastikan what you are. Sementara fitur tanda tangan elektronis merupakan fitur lain untuk pemastian faktor what you have.
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana solusi e-KYC dapat membantu penyedia jasa keuangan dalam pemastian identitas secara elektronik, silakan hubungi kami.