|
Lintasarta

Risiko Kebocoran Data Nasabah yang Harus Dihindari Bank

Data CenterData NasabahPrivate cage colocation

Demi keperluan perbankan, mau tidak mau Anda harus meminta data nasabah atau calon nasabah untuk menyerahkan informasi pribadi mereka. Mulai dari alamat, nomor telepon, bahkan hingga nama orang tua. Di sisi lain, para nasabah tentu tidak punya pilihan selain memercayakan data mereka kepada Anda. Semua demi pemenuhan kebutuhan perbankan mereka.

Baca jugaIni Alasan Kenapa Data Center di Bank Perlu Gunakan Managed DC Operation

Jadi, sudah seharusnya bank menjaga kepercayaan tersebut dengan mencegah terjadinya kebocoran data nasabah. Apabila hal tersebut sampai benar-benar terjadi, bank bisa mengalami berbagai risiko seperti yang terangkum dalam penjelasan di bawah ini.

Sanksi penjara hingga maksimal lima tahun

Ada banyak hal yang menyebabkan terjadinya kebocoran data nasabah bank. Satu di antaranya adalah unsur kesengajaan dalam bentuk penjualan data nasabah. Apabila ini terjadi, oknum penjual data nasabah bisa dikenakan hukuman hingga maksimal lima tahun penjara sesuai dengan KUHP. Apabila dituntut berdasarkan Peraturan OJK (POJK), industri jasa keuangan juga bisa ikut terkena sanksi.

Di Indonesia, UU Perbankan telah melarang bank, karyawan, manajemen, dan afiliasinya untuk memberikan informasi atau data nasabah kepada siapa pun. Selain UU, POJK dan KUHP juga mencantumkan aturan serupa. Larangan penyebaran informasi ini tak hanya berlaku untuk perbankan, tetapi juga industri jasa keuangan lain.

Kerugian keuangan

Jika seandainya bank mengalami kebocoran data nasabah dan ternyata pelakunya merupakan “orang dalam”, oknum tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp4 miliar hingga Rp8 miliar, serta hukuman 5-8 tahun penjara.

Baca jugaBagaimana Keamanan Data Center Dijaga?

Tidak berhenti di situ, pihak bank juga harus memberikan ganti rugi kepada nasabah yang datanya bocor. Hal ini pernah terjadi pada salah satu bank BUMN di Indonesia ketika sejumlah nasabah mereka menjadi korban skimming atau penggandaan data pada tahun lalu. Tidak lama kemudian, para nasabah ini melapor, uang mereka menghilang secara misterius. Pihak bank pun akhirnya harus mengganti seluruh uang nasabah yang hilang akibat skimming tersebut.

Nasabah kabur ke bank lain

Perlu diingat kembali, nasabah memilih karena mereka percaya kepada bank Anda. Memberikan data-data personal kepada bank merupakan salah satu bukti kepercayaan tersebut. Jadi, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi apabila Anda tidak berusaha secara optimal untuk melindungi data mereka.

Kecewa, tentu saja. Namun, tidak menutup kemungkinan, mereka tidak lagi percaya pada bank Anda. Bahkan bisa saja mereka akan langsung menutup akun di bank Anda untuk kemudian pindah ke bank lain. Tentunya hal ini bisa berpengaruh terhadap proses perkembangan bisnis perbankan Anda.

Reputasi bank bisa hancur

Apabila ada nasabah yang mengalami kebocoran data di bank, kemungkinan besar ia pasti akan menceritakannya kepada orang lain. Alhasil, reputasi bank di masyarakat pun menjadi taruhannya. Apalagi di era digital seperti sekarang, sangat mudah untuk menyebarkan cerita seseorang di media sosial hingga menjadi viral.

Orang-orang pasti akan menganggap bank Anda tidak mampu menjaga kepercayaan nasabah. Alhasil, Anda bisa saja kesulitan untuk mendapatkan nasabah-nasabah baru pada masa mendatang.

Lalu, apa yang harus dilakukan bank agar data nasabah tidak bocor? Peningkatan sistem keamanan IT tentu wajib diterapkan dan juga dengan memperketat akses terhadap data-data tersebut. Untuk mengantisipasi persoalan ini, Lintasarta memiliki solusi dengan layanan Private Cage Colocation (PCC).

Baca jugaPentingnya menjaga data nasabah dan keamanan perbankan

Dilengkapi dengan cage, Private Cage Colocation pun lebih private. Siapa saja yang hendak mengakses data harus menunjukkan fingerprint dan ID card sehingga lebih aman. Tidak hanya itu, Lintasarta juga memiliki layanan Managed Security yang dapat dimanfaatkan sebagai langkah preventif terhadap kebocoran data nasabah dari serangan siber.

Ingin tahu informasi lebih detail mengenai Lintasarta Private Cage Colocation dan Managed Security? Silakan hubungi kami di sini

Risiko Kebocoran Data Nasabah yang Harus Dihindari Bank

Sudah seharusnya bank menjaga kepercayaan tersebut dengan mencegah terjadinya kebocoran data nasabah. Apabila hal tersebut sampai benar-benar terjadi, bank bisa mengalami berbagai risiko seperti yang terangkum dalam penjelasan di bawah ini.

Sanksi penjara hingga maksimal lima tahun

Di Indonesia, UU Perbankan telah melarang bank, karyawan, manajemen, dan afiliasinya untuk memberikan informasi atau data nasabah kepada siapa pun. Selain UU, POJK dan KUHP juga mencantumkan aturan serupa. Larangan penyebaran informasi ini tak hanya berlaku untuk perbankan, tetapi juga industri jasa keuangan lain.

Kerugian keuangan

Jika seandainya bank mengalami kebocoran data nasabah dan ternyata pelakunya merupakan “orang dalam”, oknum tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp4 miliar hingga Rp8 miliar, serta hukuman 5-8 tahun penjara.

Nasabah kabur ke bank lain

Memberikan data-data personal kepada bank merupakan salah satu bukti kepercayaan tersebut. Jadi, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi apabila Anda tidak berusaha secara optimal untuk melindungi data mereka.

Reputasi bank bisa hancur

Apabila ada nasabah yang mengalami kebocoran data di bank, kemungkinan besar ia pasti akan menceritakannya kepada orang lain. Alhasil, reputasi bank di masyarakat pun menjadi taruhannya. Apalagi di era digital seperti sekarang, sangat mudah untuk menyebarkan cerita seseorang di media sosial hingga menjadi viral.

 

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!