|
Lintasarta

Regulasi Penempatan Data Center di Indonesia

Data CenterData Center di IndonesiaData Center Security

Bagi suatu bisnis atau perusahaan, keberadaan Data Center memiliki peran sangat penting. Tanpa adanya Data Center, Anda pasti akan kesulitan mencari dan menemukan data yang dibutuhkan. Alhasil, operasional bisnis pun terancam terhambat.

Masalahnya, memilih penyedia layanan Data Center sesuai kebutuhan tidaklah mudah. Jika sudah dapat pun biasanya lokasi Data Center tersebut berada di luar Indonesia. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi, pelaku bisnis harus menempatkan Data Center mereka di Indonesia. Berikut ini adalah uraian lengkap mengenai regulasi penempatan Data Center.

Peraturan pemerintah Indonesia terkait Data Center

Regulasi terkait penempatan Dara Center di Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Peraturan ini menyebutkan, penyedia layanan diwajibkan menempatkan Data Center dan Disaster Recovery Center (DRC) secara fisik di wilayah Indonesia. Alhasil, penyelenggara sistem elektronik asing pun jadi harus berpikir dua kali apabila berencana melebarkan sayap ke pasar Indonesia.

Baca juga: Mengenal Komponen Inti Data Center dan Cara Kerjanya

Salah satu alasan utamanya regulasi tersebut adalah memberi kemudahan bagi para penegak hukum jika terjadi masalah. Apabila Data Center atau Disaster Recovery Center (DRC) berada di luar negeri, pihak berwenang dinilai mengalami kesulitan mendapatkan data yang disimpan di sana. Sebetulnya bisa saja penegak hukum tanah air meminta data ke pemerintah asing. Namun, apabila di negara tersebut terjadi suatu masalah, bukan tidak mungkin Indonesia kehilangan data penting yang dibutuhkan.

Pro-kontra revisi PP PSTE tentang aturan Data Center di Indonesia

Namun, menjelang akhir 2018, pemerintah melakukan revisi terhadap PP Nomor 82 Tahun 2012. Melalui revisi tersebut, pemerintah tidak lagi mengharuskan pihak penyedia untuk menempatkan Data Centernya secara fisik di wilayah Indonesia. Revisi ini juga menyebutkan bahwa hanya data “strategis” saja yang wajib berada di Indonesia. Berikut ini adalah detail keterangan pada pasal 17 ayat (2) dalam draft revisi PP PSTE: “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menempatkan dan memproses Data Elektronik Strategis pada data center dan disaster recovery center di wilayah Indonesia.”

Baca juga: 4 Spesifikasi Colocation Data Center yang Terbaik untuk Perusahaan Anda

Sayangnya, tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan data strategis tersebut. Alhasil, revisi ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah revisi tersebut seolah membuka jalan kepada penyedia Data Center dari luar negeri untuk bisa masuk ke Indonesia dengan lebih mudah. Kalau sudah begini, bisa-bisa bisnis Data Center dalam negeri justru terancam.

Pendapat Kominfo tentang Data Center di Indonesia

Melihat pro dan kontra yang terjadi, Kominfo pun angkat bicara. Dilansir dari cnnindonesia.com, Kominfo menjelaskan, revisi PP PSTE diharapkan bisa meluruskan banyak aspek terkait regulasi Data Center yang sebelumnya kurang jelas. Misalnya, dalam peraturan sebelumnya definisi data center dinilai masih rancu. Nah, pada hasil revisi PP PSTE nanti akan dijabarkan secara lebih tentang hal tersebut. Tidak hanya itu, Kominfo juga menjelaskan tentang data strategis yang dimaksud pada revisi, yaitu data-data yang berhubungan dengan keamanan negara dan intelijen serta data kependudukan.

Menkominfo Rudiantara juga mengatakan bahwa revisi ini akan menjadi tata ulang mandatory data center di dalam negeri. Demi optimalisasi revisi PP PSTE, pihaknya bahkan telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM agar PP No. 82 tidak mengalami tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.

Baca juga: Apa Itu High-Density Colocation pada Data Center?

Hingga artikel ini ditulis, hasil revisi PP PSTE belum resmi disahkan. Namun, bukan berarti Anda tidak bisa menggunakan Data Center untuk keperluan bisnis Anda. Untuk saat ini, memilih Data Center yang berada di Indonesia merupakan pilihan aman. Anda bisa menggunakan layanan Data Center dari Lintasarta yang lokasinya berada di Indonesia. Karena berada di dalam negeri, proses monitoring pun lebih mudah dan tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Lintasarta Data Center, silakan hubungi kami.

Regulasi Penempatan Data Center di Indonesia

Memilih penyedia layanan Data Center sesuai kebutuhan tidaklah mudah. Jika sudah dapat pun biasanya lokasi Data Center tersebut berada di luar Indonesia. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi, pelaku bisnis harus menempatkan Data Center mereka di Indonesia. Berikut ini adalah uraian lengkap mengenai regulasi penempatan Data Center.

Regulasi terkait penempatan Dara Center di Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Peraturan ini menyebutkan, penyedia layanan diwajibkan menempatkan Data Center dan Disaster Recovery Center (DRC) secara fisik di wilayah Indonesia. Alhasil, penyelenggara sistem elektronik asing pun jadi harus berpikir dua kali apabila berencana melebarkan sayap ke pasar Indonesia.

Namun, menjelang akhir 2018, pemerintah melakukan revisi terhadap PP Nomor 82 Tahun 2012. Melalui revisi tersebut, pemerintah tidak lagi mengharuskan pihak penyedia untuk menempatkan Data Centernya secara fisik di wilayah Indonesia. Revisi ini juga menyebutkan bahwa hanya data “strategis” saja yang wajib berada di Indonesia. Berikut ini adalah detail keterangan pada pasal 17 ayat (2) dalam draft revisi PP PSTE: “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menempatkan dan memproses Data Elektronik Strategis pada data center dan disaster recovery center di wilayah Indonesia.”

Melihat pro dan kontra yang terjadi, Kominfo pun angkat bicara. Dilansir dari cnnindonesia.com, Kominfo menjelaskan, revisi PP PSTE diharapkan bisa meluruskan banyak aspek terkait regulasi Data Center yang sebelumnya kurang jelas. Misalnya, dalam peraturan sebelumnya definisi data center dinilai masih rancu. Nah, pada hasil revisi PP PSTE nanti akan dijabarkan secara lebih tentang hal tersebut. Tidak hanya itu, Kominfo juga menjelaskan tentang data strategis yang dimaksud pada revisi, yaitu data-data yang berhubungan dengan keamanan negara dan intelijen serta data kependudukan.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!