|
Lintasarta

Bagaimana Regulasi Sistem Radio Trunking di Indonesia?

LintasartaRadio TrunkRadio Trunking

Sistem Radio Trunking di Indonesia merupakan sistem yang secara bersamaan memanfaatkan sejumlah kecil jalur komunikasi (radio channel). Sistem tersebut digunakan oleh beberapa orang pengguna yang tergabung di dalamnya. Lantas, bagaimana regulasi sistem Radio Trunking di Indonesia yang masih digunakan saat ini?

Baca jugaPerkembangan Teknologi Radio dari Masa ke Masa

Fungsi Radio Trunking diperoleh dari pengalihan (switching) otomatis. Dengan begitu, semua pengguna yang tergabung di dalam sistem bisa memanfaatkan saluran manapun yang sedang tidak digunakan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai regulasi sistem Radio Trunking di Indonesia.

Mengenal sistem Radio Trunking di Indonesia

Radio Trunking merupakan sistem radio yang berbasis repeater untuk satu atau lebih menara. Sistem ini menggunakan lebih dari satu frekuensi, sehingga penggunanya dapat secara semi-private mempunyai kanal tersendiri untuk melakukan pembicaraan secara kelompok. Teknisnya, Radio Trunking menggunakan sejumlah kanal frekuensi, di mana pengguna yang melakukan pembicaraan memanfaatkan kanal kosong dari alokasi kanal yang tersedia. Mekanisme penggunaan kanal ini sendiri diatur oleh server pusat yang bernama Control Channel.

Keuntungan penggunaan sistem Radio Trunking di Indonesia

Sistem Radio Trunking ini juga mempunyai beberapa keuntungan yang membuatnya menarik, salah satunya adalah penggunaan frekuensi bersama yang siaga dan digunakan secara bergantian. Dengan begitu, penggunaan Radio Trunking dapat mengefektifkan penggunaan frekuensi yang tersedia. Radio Trunking juga berbeda dengan komunikasi radio lainnya seperti sistem seluler. Perbedaan utamanya adalah di Radio Trunking pengguna dapat melakukan percakapan sebuah kelompok tersendiri dan dapat melakukan percakapan secara broadcast atau one-to-many.

Radio Trunking juga dapat menghemat kanal karena adanya proses pemanfaatan penuh terhadap sejumlah kanal yang tidak digunakan. Dengan keuntungan tersebut, sistem Radio Trunking sangat cocok dimanfaat bagi berbagai bisnis yang memerlukan sistem komunikasi yang cepat, seperti kepolisian, pemadam kebarakan, minyak dan gas, perusahaan jasa keamanan, hingga wisata dan transportasi. Sistem ini digunakan dengan tujuan melakukan koordinasi yang cepat dan aman juga memiliki sejumlah kemampuan dasar yang dibutuhkan oleh berbagai kalangan pengguna.

Baca jugaManfaat Tools Komunikasi Berbasis Teknologi untuk Peningkatan Layanan Publik

Pemanfaatan Radio Trunking

Solusi Radio Trunking mayoritas digunakan oleh perusahaan, bukan perorangan. Radio Trunking sendiri mempunyai cakupan wilayah yang mencakup beberapa kota dan kabupaten dan bisa jadi tidak tersambung antara satu lokasi dengan lokasi lainnya. Selain itu, teknologi Radio Trunking belum bisa disebut serta dengan teknologi seluler. Tidak sedikit pula masyarakat Indonesia yang hingga kini beranggapan penggunaan Radio Trunking sebagai alat komunikasi konvensional. Namun, seiring perkembangan teknologi, Radio Trunking kini telah mengalami berbagai kemajuan.

Regulasi Sistem Radio Trunking di Indonesia

Sesuai dengan Keputusan Menteri No. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, jaringan Radio Trunking dinyatakan dapat disambungkan ke jaringan komunikasi lainnya. Regulasi ini memberikan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para penyelenggara Radio Trunking untuk meningkatkan implementasi layanan di lapangan. Sehingga Radio Trunking tidak hanya bisa digunakan sebatas layanan suara dengan cakupan sejumlah Kabupaten atau kota secara terpisah saja. Pengoptimalan peluang tersebut membuat layanan Radio Trunking dapat berkembang pesat.

Migrasi trunking analog ke digital

Umumnya, 50% komponen biaya Radio Trunking dibebankan kepada biaya investasi. Sedangkan 30% digunakan untuk biaya migrasi Radio Trunking analog ke digital. Secara umum, migrasi Radio Trunking analog ke digital dapat dilakukan pada tahun kapan pun dengan imbal hasil proyek yang masih di atas asumsi OCC (di atas 7%).

Migrasi ini bisa dilakukan dengan dua alternatif. Pertama, jika pemerintah hendak melakukan migrasi tanpa subsidi, langkah jalan tengahnya adalah migrasi pada tahun ke-5 proyek atau migrasi saat lisensi ISR habis dan digantikan dengan lisensi baru, yakni lisensi ke digital.

Kedua, apabila pemerintah hendak melakukan migrasi dengan cepat, maka skenario yang mungkin bisa dilakukan adalah dengan melakukan subsidi pada tahun pertama. Subsidi ini dapat dilakukan dengan merujuk pada Administrative Incentive Pricing (Plum Consulting & Convent Garden, 2008) atau hasil pelelangan kanal untuk dimanfaatkan bagi teknologi lainnya, diberikan kepada operator yang tersingkirkan.

Baca jugaApa Perbedaan Sistem Teknologi Radio Analog dengan Radio Digital?

Layanan Radio Trunking milik Lintasarta, atau disebut dengan Digital Radio Communication, sudah dilengkapi dengan Base Station (Repeater), dan Terminal (Handy Talky dan Mobile Radio/Base Radio) yang dapat menghubungkan saluran komunikasi lapangan yang sulit mendapatkan sinyal dan beroperasi di frekuensi UHF dengan menggunakan standar Digital Mobile Radio (DMR) sesuai standarisasi European Telecommunications Standards Institute (ETSI).

Selain fitur monitoring yang serba digital, Lintasarta Digital Radio Communication juga dilengkapi dengan fitur integrasi ke PoC atau Push to Talk Over Cellular dan dengan infrastruktur jaringan serta tim support yang ada di berbagai kota Indonesia.

Mempelajari informasi seputar sistem Radio Trunking yang perlu Anda ketahui, menyenangkan bukan? Menawarkan banyak manfaat, tidak heran bila sistem ini banyak digunakan oleh berbagai sektor. Apakah Anda tertarik untuk menggunakan Radio Trunking? Segera hubungi tim Lintasarta untuk mendapatkan penawaran menarik terkait layanan Radio Trunking.

Lintasarta
|

Bagaimana Regulasi Sistem Radio Trunking di Indonesia?

Sistem Radio Trunking di Indonesia merupakan sistem yang secara bersamaan memanfaatkan sejumlah kecil jalur komunikasi (radio channel). Sistem tersebut digunakan oleh beberapa orang pengguna yang tergabung di dalamnya. Lantas, bagaimana regulasi sistem Radio Trunking di Indonesia yang masih digunakan saat ini?

Mengenal sistem Radio Trunking di Indonesia

Radio Trunking merupakan sistem radio yang berbasis repeater untuk satu atau lebih menara. Sistem ini menggunakan lebih dari satu frekuensi, sehingga penggunanya dapat secara semi-private mempunyai kanal tersendiri untuk melakukan pembicaraan secara kelompok. Teknisnya, Radio Trunking menggunakan sejumlah kanal frekuensi, di mana pengguna yang melakukan pembicaraan memanfaatkan kanal kosong dari alokasi kanal yang tersedia. Mekanisme penggunaan kanal ini sendiri diatur oleh server pusat yang bernama Control Channel.

Pemanfaatan Radio Trunking

Solusi Radio Trunking mayoritas digunakan oleh perusahaan, bukan perorangan. Radio Trunking sendiri mempunyai cakupan wilayah yang mencakup beberapa kota dan kabupaten dan bisa jadi tidak tersambung antara satu lokasi dengan lokasi lainnya. Selain itu, teknologi Radio Trunking belum bisa disebut serta dengan teknologi seluler. Tidak sedikit pula masyarakat Indonesia yang hingga kini beranggapan penggunaan Radio Trunking sebagai alat komunikasi konvensional. Namun, seiring perkembangan teknologi, Radio Trunking kini telah mengalami berbagai kemajuan.

Regulasi Sistem Radio Trunking di Indonesia

Sesuai dengan Keputusan Menteri No. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, jaringan Radio Trunking dinyatakan dapat disambungkan ke jaringan komunikasi lainnya. Regulasi ini memberikan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para penyelenggara Radio Trunking untuk meningkatkan implementasi layanan di lapangan. Sehingga Radio Trunking tidak hanya bisa digunakan sebatas layanan suara dengan cakupan sejumlah Kabupaten atau kota secara terpisah saja. Pengoptimalan peluang tersebut membuat layanan Radio Trunking dapat berkembang pesat.

Berita Lainnya

Layanan ‘one stop solution’ untuk perkembangan bisnis Anda!