Layanan electronic Know Your Customer (e-KYC) semakin populer sebagai solusi untuk mengindentifikasi dan verifikasi perbankan dalam sektor perbankan.
Penerapan teknologi KYC di Indonesia sebenarnya sudah diwajibkan Bank Indonesia yang tertuang dalam peraturan BI No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer Principles). Peraturan tersebut mewajibkan bank umum bertatap muka dengan calon nasabah secara langsung untuk memverifikasi data.
Baca juga: Apa Saja Keuntungan E-KYC dibandingkan KYC Konvensional?
Seiring berkembangnya teknologi, saat ini, perbankan mengadopsi teknologi e-KYC, sehingga proses KYC dapat dilakukan secara virtual untuk menverifikasi pelanggan.
Lantas, apa saja benefit e-KYC bagi industri perbankan? Simak penjelasannya lebih lengkap melalui sajian infografis di bawah ini.
Baca juga: Tantangan dan Peluang e-KYC untuk Perusahaan Fintech
Apabila Anda tertarik menggunakan layanan Lintasarta e-KYC seperti yang terdapat dalam infografis di atas, silakan hubungi kami di sini.