Tekanan persaingan yang semakin ketat mengharuskan bank-bank di Indonesia merangkul teknologi perbankan terbaru, termasuk inovasi digital. Survei PwC tahun 2018 mengindikasikan bahwa 66% bank di Indonesia sudah memasukkan strategi digital sebagai bagian dari strategi korporasi. Salah satu inovasi digital yang dapat membantu bank untuk mendapatkan nasabah baru adalah sistem E-KYC (Electronic Know Your Customer). Teknologi perbankan ini memungkinkan akuisisi nasabah baru dengan mudah, tanpa harus melalui proses tatap muka langsung. Proses pendaftaran, pemeriksaan identitas dan verifikasi dokumen bisa dilakukan melalui perangkat ponsel milik calon nasabah, tanpa harus mendatangi kantor cabang. Sebuah laporan dari Asian Development Bank (ADB) tahun 2017 berjudul Accelerating Financial Inclusion in South-East Asia with Digital Finance menyebutkan sistem KYC (Know Your Customer) konvensional sebagai salah satu penghalang buat calon nasabah. Teknologi perbankan berbasis digital seperti E-KYC bisa menjadi pendobrak. Studi dari Bain & Company “Fulfilling its Promise – The Future of Southeast Asia’s Digital Financial Services” menyebutkan bahwa solusi digital akan mampu membawa dampak positif untuk inklusi keuangan karena memungkinkan proses identifikasi dan verifikasi calon nasabah dengan cepat, murah, dan nyaman.
Unbanked, underbanked dan banked
Dengan tingkat inklusi keuangan yang masih rendah di Indonesia, bank-bank di Indonesia masih memiliki peluang untuk menjaring lebih banyak nasabah baru. Global Findex database dari Bank Dunia menyebutkan bahwa pada tahun 2017, hanya 48% penduduk dewasa Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan. Cukup banyak orang-orang yang tidak memiliki rekening (unbanked) ini yang sebenarnya bisa menjadi calon nasabah. Di Indonesia, dua alasan orang-orang unbanked ini tidak membuka rekening adalah karena terlalu jauh (32,96%) dan terlalu mahal (31,74%). Salah satu strategi yang disarankan oleh Bank Dunia untuk meningkatkan inklusi keuangan ini adalah merangkul teknologi, dalam hal ini Internet dan ponsel. Berdasarkan data Bank Dunia, dari 32,96% warga yang tidak memiliki rekening bank, salah satu alasan mereka belum juga membuka rekening adalah karena faktor jarak. Meski demikian, warga yang belum memiliki rekening karena alasan jarak ini sebagian besar sudah memiliki ponsel (69%). Karena itu, mengembangkan teknologi perbankan berbasis ponsel seperti E-KYC akan memudahkan calon nasabah untuk membuka rekening baru. Bank juga masih perlu membidik calon nasabah yang sudah memiliki rekening bank, baik yang belum memanfaatkan sepenuhnya layanan keuangan (underbanked) maupun yang sudah menikmati semua jenis layanan keuangan (banked). Menurut laporan Bain & Company, di Asia Tenggara kebanyakan pendapatan bank diperoleh dari kalangan banked (50% pendapatan, 26% populasi). Oleh karena itu, tidak heran bila sebagian besar lembaga perbankan mapan membidik segmen pasar ini sebagai fokus utama. Untuk dapat meraih segmen ini, lembaga perbankan harus mentransformasi operasi dan produknya agar dapat memenuhi ekspektasi nasabah/calon nasabah, dan perusahaan yang lebih lincah serta cepat berinovasi akan lebih bisa bersaing. Dari sisi perusahaan,teknologi perbankan E-KYC bisa memecahkan masalah biaya untuk mengakuisisi nasabah baru. Bank tidak lagi perlu membuka kantor cabang yang terlalu banyak dan tenaga kerja untuk melakukan proses pengujian tuntas (due diligence) terhadap calon nasabah. Dengan demikian, biaya operasional menjadi lebih efisien. Untuk mengimplementasikan E-KYC, bank tidak perlu melakukannya sendiri. Sesuai regulasi dari OJK, bank diperbolehkan bermitra dengan penyedia jasa teknologi informasi untuk mendapatkan solusi sistem E-KYC. Apa saja yang harus diperhatikan ketika memilih solusi teknologi perbankan ini?
Kepatuhan terhadap peraturan dari regulator
Lembaga perbankan diregulasi dengan ketat, dan karena itu inovasi seperti E-KYC tetap harus memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan otoritas resmi. Teknologi perbankan ini tetap harus mematuhi prinsip-prinsip umum yang berlaku secara nasional dan internasional tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, pemeriksaan identitas calon nasabah ini juga penting untuk mencegah penipuan (fraud). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh bank ketika melakukan proses uji tuntas (due diligence) terhadap calon nasabah perorangan lewat serangkaian peraturan pada tahun 2017 dan 2018. Peraturan OJK No 12/2018 khususnya mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan layanan digital oleh bank umum. Di antaranya, identifikasi dan verifikasi calon nasabah, yang harus dilakukan secara tatap muka langsung atau lewat saluran elektronik (menggunakan telepon video/video call). Bila dilakukan secara elektronik, verifikasi wajib memerhatikan dua faktor otentikasi (keaslian). Faktor-faktor otentikasi yang dimaksud OJK adalah: What you know (apa yang Anda tahu), contohnya nomor kartu identitas (seperti KTP), atau data pribadi lainnya. What you have (apa yang Anda punya), contohnya kartu magnetis/chip, token, atau tanda tangan digital What you are (ciri khas Anda), contohnya informasi biometrik seperti sidik jari, suara, dan iris mata. Sistem E-KYC seperti yang ditawarkan Lintasarta dapat memastikan bahwa orang yang dihubungi lewat video call benar-benar sesuai dengan yang tercantum di KTP lewat teknologi pengenalan wajah (face recognition), dan benar-benar ada di depan ponsel (melalui liveness detection). Pemeriksaan data identitas juga dapat dilakukan dengan mudah dengan teknologi OCR (pengenalan karakter optik) yang bisa memindai dokumen untuk pengisian formulir secara otomatis, dan kemudian dicocokkan ke basis data Dukcapil. Fitur tanda tangan digital memenuhi ketentuan untuk otentikasi dua faktor, sebagai salah satu penanda keaslian.
Kemudahan penggunaan Sistem E-KYC
Meskipun E-KYC sendiri sebenarnya sudah sangat meringankan calon nasabah, sistemnya sendiri harus dirancang agar cepat, mudah, dan nyaman. Teknologi E-KYC mensyaratkan pemakaian ponsel pintar dan teknologi Internet. Karena itu kiranya cukup beralasan untuk berasumsi bahwa calon nasabah yang hendak memanfaatkan teknologi perbankan satu ini cukup fasih dengan teknologi terkini. Ini tidak berarti prosesnya harus rumit dan menuntut pemahaman teknologi. Calon nasabah generasi muda, terutama Milenial dan Gen-Z, sudah terbiasa menggunakan berbagai layanan digital yang didesain ramah pengguna (user friendly). Dengan ekspektasi tinggi tersebut, mereka akan lebih menyukai proses E-KYC yang lebih cepat dan sederhana. Karena itu, proses pengunggahan data dan verifikasi identitas yang dilakukan juga tidak boleh merepotkan. Sebuah riset yang dilakukan terhadap industri perbankan ritel di Eropa menemukan bahwa 50% calon nasabah membatalkan usaha pendaftaran layanan keuangan lewat kanal digital. Ini menunjukkan pentingnya kemudahan proses awal buat calon nasabah. Bank yang ingin mengintegrasikan fitur E-KYC harus memilih platform yang memungkinkan untuk membangun aplikasi yang dapat memudahkan proses on-boarding nasabah baru. Solusi E-KYC dari Lintasarta didukung dengan rangkaian teknologi seperti Liveness Detection, Face Recognition, Optical Character Recognition, dan Electronic Signature. Semua teknologi ini dapat mempermudah proses verifikasi calon nasabah sambil tetap memenuhi ketentuan dari regulator. Untuk mengetahui lebih lanjut detail tentang Lintasarta E-KYC, silakan hubungi kami.