Sudah semakin banyak lembaga pemerintah yang merangkul teknologi digital sejak pemerintah meluncurkan kebijakan E-government pada 2003. E-government didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk peningkatan kualitas layanan publik untuk warga negara. Implementasi konsep E-government dan adopsi inisiatif digital pada umumnya telah menyebabkan kebutuhan akan penyimpanan dan pengolahan data di lembaga pemerintahan semakin meningkat. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate, data pemerintah pada 2018 sudah mencapai 36 PB atau petabyte, dan diperkirakan dalam 6 tahun mendatang akan melonjak mencapai 82 PB. Selain tuntutan terhadap kapasitas komputasi dan penyimpanan data yang semakin melonjak, layanan digital pemerintahan juga dituntut agar semakin andal.
Baca juga: Bahaya yang Mengancam Data Center
Sebagai contoh, konektivitas terhadap layanan pemerintahan dituntut agar tersedia setiap saat, dengan kecepatan tinggi dan latency rendah, dan tidak tergantung kepada penyedia jasa Internet yang digunakan oleh masyarakat. Layanan pemerintah tersebut idealnya juga harus tersedia setiap saat, atau dengan downtime minimal. Memanfaatkan Data Center bisa menjadi pilihan untuk lembaga pemerintahan yang memerlukan kapabilitas yang tidak dapat dipenuhi oleh ruang servernya. Secara umum, Data Center memenuhi beberapa ciri, yaitu: ketersediaan tinggi (high availability) dan pemulihan dari bencana (disaster recovery), konektivitas tinggi ke berbagai penyedia jasa Internet, keamanan, pemastian kualitas layanan (quality of service), serta kinerja yang tinggi Namun, membangun dan memelihara Data Center bukan hal yang mudah bagi kebanyakan lembaga pemerintahan. Seperti dituturkan Menkominfo, kebanyakan Data Center milik pemerintah pada saat ini masih belum memenuhi standar yang diharapkan. Senada dengan itu, laporan dari Asian Development Bank pada tahun 2017, The Emerging Indonesian Data Center Market and Energy Efficiency, menemukan bahwa banyak Data Center di lembaga pemerintahan memiliki performa rendah dalam hal penggunaan energi, keamanan, dan ketahanan, dan pada umumnya masih memiliki kekurangan dibandingkan perusahaan teknologi informasi internasional. Akibatnya, banyak pejabat pemerintah enggan menggunakan layanan online yang disediakan institusinya sendiri, seperti surat elektronik, dan lebih suka memanfaatkan layanan pihak ketiga. Banyaknya Data Center yang tersebar juga tidak efisien dari segi operasional dan pembiayaan. Secara global, pemerintah di berbagai negara berusaha mencapai efisiensi Data Center dengan melakukan konsolidasi. Kominfo tampaknya sudah menyadari masalah hal ini, dengan rencana pembangunan pusat data nasional yang akan mengkonsolidasikan 2.700 Data Center dari berbagai lembaga pemerintahan. Selain pusat data nasional yang pada saat ini masih belum terwujud, menggunakan layanan Data Center yang sudah ada di Indonesia juga bisa menjadi alternatif menarik lain untuk lembaga pemerintahan.
Layanan Colocation
Meskipun mungkin sebenarnya memiliki kemampuan untuk membangun Data Center sendiri, semakin banyak organisasi dan bisnis yang memilih layanan Colocation. Dengan layanan Colocation ini, institusi menyewa tempat di lokasi penyedia layanan Data Center. Penyedia layanan tersebut pada gilirannya memastikan bahwa mesin-mesin yang ditaruh di sana mendapatkan keuntungan dari infrastruktur Data Center.
Baca juga: Seperti Apa Tren Data Center pada 2020?
Layanan Colocation di Data Center yang terletak di Indonesia umumnya bisa memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:
- Pertama, penghematan biaya. Perancangan dan pembangunan Data Center memerlukan investasi yang tidak sedikit, begitu pula operasionalnya. Selain harus mendapatkan lokasi yang tepat dan aman dari bencana alam, pengelola Data Center juga harus memastikan bahwa Data Center tersebut mendapatkan pasokan listrik yang aman dan terjamin.
- Kedua, seperti yang dicatat Asian Development Bank, Indonesia mengalami kelangkaan dalam ketersediaan tenaga profesional yang mampu mengelola Data Center. Ini merupakan salah satu halangan bagi organisasi yang hendak mengoperasikan Data Center sendiri. Karena pengelolaan diserahkan ke pemilik Data Center, lembaga pemerintah tidak perlu merekrut dan melatih tenaga profesional yang dibutuhkan untuk mengoperasikanData Center tersebut.
- Ketiga, lembaga pemerintah dapat mendapatkan keamanan data maksimum. Data Center dengan standar internasional dilengkapi dengan sistem pengamanan fisik seperti CCTV, pemantauan oleh security guard 24/7, dan sistem pengamanan terhadap kebakaran. Layanan Data Center juga didukung oleh Disaster Recovery Center (DRC) yang berfungsi untuk memulihkan data yang mungkin hilang akibat bencana. Pengamanan data ini sangat penting untuk data lembaga pemerintahan yang pada umumnya menyangkut kepentingan publik.
- Keempat, kepatuhan terhadap peraturan. Peraturan Pemerintah No 71/2019 mewajibkan penggunaan Data Center yang berlokasi di Indonesia untuk penyelenggara elektronik lingkup publik, lembaga pemerintah atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga pemerintah.
Data Center atau Cloud?
Alternatif lain untuk Data Center adalah Cloud. Namun tidak semua aplikasi/layanan bisa dialihkan ke Public Cloud. Alasan yang paling sering ditemukan adalah keamanan dan privasi. Banyak institusi yang menginginkan untuk tetap dapat menyimpan datanya di server milik sendiri. Beberapa jenis aplikasi juga tidak mudah begitu saja dipindahkan ke layanan cloud tanpa perombakan cukup besar, yang bisa mendapatkan gangguan ketersediaan. Akan lebih mudah buat institusi untuk memindahkan server ke layanan Colocation, namun tetap mendapatkan keandalan dan ketersediaan yang dijamin oleh layanan Data Center. Terakhir, lembaga pemerintah masih bisa tetap memanfaatkan teknologi Cloud dengan menggunakan arsitektur hybrid. Private Cloud bisa dipasang pada server di Data Center, dengan memanfaatkan layanan Public Cloud sebagai pendukung.
Manfaat layanan Data Center Lintasarta
Lintasarta menyediakan layanan Data Center yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah. Penggunaan layanan Colocation seperti ini hanya membutuhkan investasi minimal karena tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membangun infrastruktur lengkap. Semua lokasi Data Center didesain, dibangun dan dioperasikan oleh tenaga profesional, kompeten, dan bersertifikat. Data Center Lintasarta sudah memenuhi standar Uptime Institute (Tier III), dan tersertifikasi PCI DSS, ISO 27001, ISO 9000-1, ISO 20000-1, dan ISO 14000.
Baca juga: SSD Storage: Manfaat dan keunggulan pada Cloud atau Data Center
Dengan memanfaatkan layanan Colocation di Data Center Lintasarta, pemerintah bisa memanfaatkan dana yang tadinya ditujukan untuk membangun Data Center ke pos anggaran lain. Lembaga pemerintah juga bisa memfokuskan sumber daya manusia di bidang IT untuk fokus ke hal lain. Bila Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang keunggulan dan manfaat Data Center Lintasarta untuk lembaga pemerintahan, silakan hubungi kami.