“Teknologi itu berperan membuat bisnis lebih cepat, transparan, dan tanpa batasan. Terlebih saat ini konsumen yang menggunakan layanan internet di Indonesia lebih dari 35%. Ini membuat pasar di berbasis digital di Indonesia menjadi hidup.” – Jefri R. Sirait Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Pemanfaatan teknologi informasi digital kian gencar dilakukan oleh beberapa pelaku usaha baik perusahaan maupun di kalangan ritel. Hal itu dapat dipahami, mengingat penggunaan teknologi digital sangat membantu para pelaku usaha dalam meningkatkan produktifvitasnya, memasarkan produk, mempercepat distribusi barang dan jasa, transparansi, dan akses tanpa batas. Begitu juga dengan kemudahan yang diperoleh konsumen dalam mengakses informasi produk dan melakukan transaksi pembayaran, apalagi sekarang ini sistem pembelian produk barang dan jasa sudah banyak memanfaatkan teknologi digital dengan sistem online. Semakin majunya perkembangan bisnis online tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri R. Sirait bahwa saat ini perkembangan startup berbasis teknologi cenderung menggunakan internet base untuk memasarkan produk maupun memperkenalkan profil perusahaan. “Teknologi itu berperan membuat bisnis lebih cepat, transparan, dan tanpa batasan. Terlebih saat ini konsumen yang menggunakan layanan internet di Indonesia lebih dari 35%. Ini membuat pasar di berbasis digital di Indonesia menjadi hidup,” ujarnya. Menurut Jefri, startup berbasis teknologi digital lebih attractive dan menguntungkan daripada yang tidak menggunakan teknologi digital. Bahkan saat ini tidak ada perusahaan yang tidak menggunakan teknologi sebenarnya. “Hanya saja kini memang lebih berbasis ke sifatnya ke web mobile, menggunakan network dan terkesan lebih banyak bermain ke B2C, kan ini yang menarik jika kita melihat perkembangan dua tiga tahun terkahir ini,” jelasnya. Saat ini, sejumlah perusahaan modal ventura konvensional tergabung dalam Amvesindo, seperti Astra Mitra Ventura, Ventura Giant Asia, Celebes Artha Ventura, Mandiri Capital Indonesia, dan Pertamina Dana Ventura. Asosiasi ini himpunan bisnis perusahaan modal ventura dan pelaku startup. “Pembangunan ekosisitem tersebut diharapkan dapat menstimulasi startup berbasis teknologi digital di Indonesia semakin meningkat. Terlebih perkembangan perusahaan modal semakin ventura dalam beberapa tahun terakhir terlihat mengalami peningkatan. Untuk itu dibuatkan Amvesindo,” tutur Jefri. Dia menjelaskan, saat ini hampir 60 perusahaan modal ventura terdaftar di Otortitas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa di antaranya masih belum terdaftar. Oleh karena itu, Amvesindo berupaya agar perusahaan modal ventura yang belum terdaftar tersebut dapat menjadi lembaga resmi seiring diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36 (POJK. 05/2015) tentang Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura pada Desember 2015. Selain itu pembentukan asosiasi juga untuk meningkatnya permintaan modal dari para startup. Jefri menuturkan bahwa peraturan tersebut memperbolehkan perusahaan modal ventura membangun venture fund . Jadi perusahaan dapat mencari sumber dana sendiri baik hanya dari lembaga pembiayaan maupun perbankan, tetapi juga melalui individu. Perusahaan modal ventura berencana melakukan penyaluran dana terhadap perusahaan berskala medium enterprise atau yang lebih dikenal dengan Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM). Menurut Jefri, hal ini semakin menarik karena perusahaan modal ventura yang berada di Indonesia memiliki networking yang luas dengan startup berbasis teknologi digital. Dengan dibentuknya Amvesindo, Jefri juga berharap komunikasi antarlembaga dapat terbangun, baik terhadap Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, dan OJK sebagai lembaga pengawas financial services. Dia menyatakan bahwa Amvesindo tengah menyusun usulan peraturan mengenai startup. ”Dengan begitu, perusahan modal ventura dapat dengan mudah mempercepat membangun ekosistem melakukan riset, berkomunikasi, dan memberikan rekomendasi,” tuturnya. Amvesindo juga mendorong pemerintah agar memberikan tax amnesty kepada perusahaan modal ventura. Insentif fiskal misalnya agar keberadaan startup dapat menarik para investor. Instentif semacam ini diperlukan karena startup sebagian besar merupakan pelaku UMKM. Dia menuturkan, insentif fiskal itu dibutuhkan mengingat saat ini pelaku startup dibebani oleh Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jefri menilai, idealnya di beberapa negara seperti Singapura dan China, perusahaan start up baru dikenakan pajak ketika perusahaan tersebut sudah dapat meningkatkan nilai kapitalisasinya beberapa kali lipat dari sejak berdiri. (*)
|
Lintasarta