Buy Now Pay Later (BNPL) pada saat ini semakin menjamur di Indonesia. Layanan keuangan ini merupakan solusi untuk calon pembeli yang punya keinginan untuk berbelanja namun tidak ingin atau tidak bisa mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar.
Baca juga: Apa Itu Chargeback Processing pada Pemrosesan Kartu Kredit?
Perkembangan layanan Pay Later yang pesat cukup kontras dengan adopsi kartu kredit yang relatif lebih rendah, bahkan sempat menurun saat puncak pandemi 2020-2021. Cukup banyak pula pihak yang melihat BNPL sebagai ancaman untuk kartu kredit. Apakah benar demikian?
Perbedaan Buy Now Pay Later dan Kartu Kredit
BNPL memiliki persamaan dan perbedaan dengan kartu kredit. Persamaannya adalah keduanya dapat digunakan untuk belanja tanpa harus membayar tunai terlebih dahulu. Namun, terdapat beberapa perbedaan penting di antara keduanya. Apa saja? Simak berikut ini!
Pertama adalah BNPL baru diterima di merchant yang terbatas, misalnya pada e-commerce atau jasa daring lainnya. Meskipun beberapa jasa BNPL sudah mulai melebarkan sayap, jangkauannya masih relatif terbatas dibandingkan kartu kredit yang bisa diterima bahkan di luar negeri.
Perbedaan lain adalah kemudahan dalam pengajuan. BNPL relatif lebih mudah disetujui, karena umumnya hanya mensyaratkan identitas dan umur. Sementara itu penerbit kartu kredit mungkin mensyaratkan bukti pendapatan seperti SPT, rekening, atau bahkan sudah pernah memiliki kartu kredit lain.
Tenor pinjaman juga menjadi perbedaan lain. Pada umumnya kartu kredit lebih fleksibel dibandingkan BNPL. Pembeli memang bisa menggunakan kartu kredit untuk mencicil, namun cukup banyak pula yang langsung melunasi tagihan bulan itu juga tanpa membayar bunga. Dalam hal ini, pemegang kartu kredit hanya menggunakannya sebagai alat pembayaran. Sementara layanan BNPL harus dilunasi dalam cicilan yang disertai dengan bunga, dengan tenor relatif singkat.
Bukan pesaing
Meskipun banyak dilihat sebagai pesaing, sebenarnya BNPL bisa dilihat sebagai membuka peluang untuk produk kartu kredit. Bila kita simak sejarah kartu kredit di Amerika Serikat, bisa kita simpulkan bahwa produk ini sebenarnya sudah pernah melewati tahap-tahap yang pernah dilewati layanan BNPL.
Pertama, produk pendahulu kartu kredit pada tahun 1920-an hanya ditawarkan dan digunakan pada merchant terbatas (toko dan restoran tertentu). Butuh waktu agar terbentuk sistem pembayaran kartu kredit yang kemudian dapat diterima luas oleh lebih banyak merchant, dan terhubung dengan layanan perbankan.
Baca juga: Perluas Layanan Multi-Finance dengan Kartu Kredit
Kedua, produk kartu kredit relatif mudah didapatkan. Bank-bank di Amerika bahkan pernah mengirim kartu kredit lewat pos ke nasabah secara masal, tanpa mempertimbangkan apakah pemegang kartu tersebut layak atau tidak. Pada akhirnya regulasi kartu kredit diperketat, untuk melindungi baik nasabah dan penerbit kartu kredit itu sendiri. Terbuka kemungkinan bahwa BNPL nantinya juga akan diregulasi secara ketat seperti ini.
Pada akhirnya ada dua kemungkinan untuk layanan BNPL dan kartu kredit. Pertama adalah koeksistensi: BNPL dan kartu kredit tetap eksis dengan melayani ceruk pasar masing-masing. Ini karena BNPL dianggap membuka pasar baru yang sebelumnya tidak dapat dilayani oleh kartu kredit.
Kemungkinan lain adalah pengguna BNPL kemudian beralih ke kartu kredit. Nasabah yang sudah terbiasa dengan layanan BNPL bisa jadi akan terbiasa dengan pembelian dengan cicilan, dan kemudian ingin mencari alternatif cara pembayaran serupa namun lebih fleksibel.
Kemungkinan ini sebenarnya sudah diantisipasi, ketika perusahaan yang menawarkan BNPL serta skema pinjaman lainnya juga ikut menawarkan kartu kredit, seperti yang dilakukan oleh Kredivo, Home Credit, dan lainnya. Nasabah mungkin tetap akan menggunakan layanan BNPL pada kesempatan tertentu, dan kartu kredit di kesempatan lain.
Solusi TPCM Lintasarta
Terbuka peluang untuk Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menawarkan baik produk Pay Later maupun kartu kredit. Namun, beberapa PJK mungkin ragu-ragu karena produk kartu kredit butuh investasi dan biaya operasional yang cukup besar.
Baca juga: Bagaimana Kartu Syariah Jika Dibandingkan dengan Kartu Kredit Tradisional?
Bank dan lembaga lainnya yang ingin menerbitkan kartu kredit dapat memanfaatkan jasa Third Party Card Management (TPCM) dari Lintasarta. Lintasarta adalah penyedia jasa TPCM pertama dan saat ini satu-satunya di Indonesia. Lintasarta TPCM terhubung langsung ke jaringan pembayaran VISA dan MasterCard. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Lintasarta TPCM, silakan hubungi kami.