Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini memunculkan masalah pelik, khususnya dalam hal perekonomian negara. Setelah sempat mengacaukan pendapatan pemerintah pusat, pandemi juga memukul pemerintah daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun sangat drastis pada tahun lalu.
Pada Juli 2020, 530 daerah tercatat mengalami penurunan pendapatan hingga 15,81%. Berdasarkan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dalam Perpres 54/2020, pendapatan daerah pada pertengahan 2020 hanya sebesar Rp1.042,9 triliun, turun Rp195,82 triliun dari pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp1.238,51 triliun.
Baca juga: Ini Rincian Reformasi Perpajakan 2021-2024
Sepanjang 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah hanya sebesar Rp250,3 triliun, atau turun 5,3% dari tahun sebelumnya sebesar Rp293,6 triliun. Jika melihat secara total, kontribusi PAD terhadap pendapatan keseluruhan daerah hanya 22,06%. Persentase itu jauh lebih rendah daripada tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 24-25%.
Meski turun, pemerintah pusat telah memberikan target Pendapatan Asli Daerah pada 2021. Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun, PAD di sejumlah daerah Indonesia pun mengalami kenaikkan pada tahun ini. Pada pemerintah DKI Jakarta, misalnya, yang menargetkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp43,37 triliun, atau naik 35,8% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp31,92 triliun.
Pendapatan asli daerah dan peran teknologi
Salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah dengan memaksimalkan peran teknologi. Saat ini, sudah banyak teknologi, seperti Internet of Things (IoT), Big Data, Cloud Computing, hingga Artificial Intelligence (AI), yang dapat digunakan sebagai penunjang untuk meningkatkan pelayanan publik dalam dunia pajak.
Selain itu, dengan berbagai teknologi yang sudah berkembang juga, pemerintah daerah dapat memantau Pendapatan Asli Daerah dari berbagai sumber, sehingga aktivitas yang dulu dilakukan secara manual (door to door) kini bisa dilakukan secara remote dan real-time dari Command Center.
Baca juga: Manfaat Digitalisasi Pajak di Indonesia
SKOTA Pajak by Lintasarta merupakan salah satu solusi yang dapat digunakan pemerintah daerah saat ingin melakukan pengawasan pajak daerah dengan basis teknologi dan elektronik. Dengan menggunakan teknologi SKOTA Pajak by Lintasarta, pemerintah daerah akan mendapatkan empat modul, yang terdiri dari tiga modul pelayanan pajak, serta satu modul transaction surveillance.
Adapun modul transaction surveillance terdiri dari alat perekam transaksi elektronik berupa tapping box atau biasa disebut juga e-tax, serta alat mobile Point of Sales (POS), web services, dan bluetooth printer. Dengan beragam perangkat tersebut, para wajib pajak yang telah memiliki sistem transaksi terintegrasi maupun belum akan semakin dimudahkan saat menjalankan aktivitasnya.
Keuntungan menggunakan SKOTA Pajak by Lintasarta
Kehadiran teknologi yang ditawarkan SKOTA Pajak by Lintasarta akan membuat beberapa masalah umum mengenai pajak daerah, seperti ketidaktersediaan data perpajakan, lemahnya pemetaan potensi pajak, kepatuhan wajib pajak yang rendah, hingga praktik kecurangan serta kebocoran pajak bisa diminimalkan.
Berikut ini adalah keuntungan apabila pemerintah daerah menggunakan solusi SKOTA Pajak by Lintasarta:
- Peningkatan rasio tax per kapita
- Menurunnya kebocoran pajak
- Kelengkapan data pajak
- Pengambilan keputusan cepat
- Meningkatnya kepuasan warga
Teknologi SKOTA Pajak by Lintasarta juga tak hanya akan membawa keuntungan bagi pemerintah daerah, tetapi juga para wajib pajak, karena mereka akan mendapatkan kecepatan pelayanan pajak, kemudahaan saat pelaporan pajak, membayar pajak, hingga dapat terhindar dari praktik-praktik pungli yang kerap terjadi.
Baca juga: SKOTA Pajak by Lintasarta: Solusi digital untuk Pajak Daerah
Ingin tahu lebih rinci mengenai teknologi yang ditawarkan oleh SKOTA Pajak by Lintasarta agar upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berjalan maksimal ? Hubungi kami untuk lebih lengkapnya.