Jakarta (07/07) Manajamen Lintasarta dan Serikat Karyawan Lintasarta resmi menyepakati sejumlah poin perubahan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada tahun 2023 hingga 2025. Seremoni penandatanganan berita acara PKB telah dilaksanakan pada 7 Juli 2023 oleh President Director Lintasarta, Bapak Bayu Hanantasena serta Ketua SEKALA, Riswan Efendi Hasibuan, di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta. Acara penandatanganan juga turut disaksikan perwakilan manajemen serta anggota SEKALA.
Perundingan PKB antara manajemen dan SEKALA telah dilaksanakan sejak 17 April 2023 lalu dan resmi mencapai kesepakatan pada 22 Juni 2023. Perundingan PKB diikuti oleh 9 perwakilan Serikat Karyawan Lintasarta dan 9 perwakilan manajemen dan membahas tujuh pokok usulan serta 2 pokok bahasan yang tidak perlu ditanggapi.
Selain 7 pokok bahasan yang diajukan serikat, HCM & QPR Management juga secara proaktif mengevaluasi 41 benefit karyawan yang saat ini berlaku di Lintasarta. Proses evaluasi tersebut didasarkan pada posisi Lintasarta terhadap market yang dikeluarkan oleh Mercer. Hasil survei tersebut didasarkan pada survei dilakukan atas 105 perusahaan yang bergerak di bidang teknologi. Selain itu, pembahasan juga didasarkan pada posisi Lintasarta terhadap grup Indosat Ooredoo Hutchison.
Dalam kondisi perusahaan yang penuh tantangan, manajemen telah menyetujui perubahan benefit Lintasarta yang efektif berlaku di 3 Juli 2023. Adapun benefit yang mengalami perubahan diantaranya yaitu pengobatan karyawati, rawat jalan, rawat inap, kacamata, batas usia pension, notebook ownership program, perjalanan dinas, cuti pasangan melahirkan, cuti keluarga meninggal, home visit relokasi, hadiah kelahiran anak, serta insentif mengajar. Detail perubahan setiap individu dapat dilihat di aplikasi humanis atau aplikasi Owlexa.
Terkait dengan hasil kesepatan yang dicapai, manajemen melalui HCM & QPR Management telah melakukan sosialisasi kepada karyawan Lintasarta pada Selasa, 25 Juli 2023 secara Hybrid dari Gedung Arcadia dan layanan Microsoft Teams. Perubahan benefit yang didapat oleh karyawan diharapkan dapat memberi manfaat tambahan serta kesejahteraan bagi karyawan. Selain itu, PKB juga terus diperbaharui untuk mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban yang dimiliki oleh pekerja maupun perusahaan.